Gugatan Cerai

Di Lumajang, Dari 1.485 Gugatan Cerai Rata-rata Diajukan Pasangan yang Minta Dispensasi Nikah

Dari 1.485 gugatan cerai itu, rata-rata diajukan oleh pasangan muda yang meminta dispensasi nikah.....

Editor: Eddy Fitriadi
Google/net
Ilustrasi perceraian. Di Lumajang, Dari 1.485 Gugatan Cerai Rata-rata Diajukan Pasangan yang Minta Dispensasi Nikah. 

SERAMBINEWS.COM -  Pengadilan Agama Lumajang, Jawa Timur, mengungkap terdapat 1.485 pengajuan perceraian di daerah itu.

Dari 1.485 gugatan cerai itu, rata-rata diajukan oleh pasangan muda yang meminta dispensasi nikah.

"Kami menduga secara kemampuan mengontrol diri secara batin, mental, dan ekonomi memang masih belum stabil. Rata-rata yang mengajukan cerai itu ya yang dulunya minta dispensasi nikah. Nah, mereka ini kan yang dulu memaksa menikah walaupun secara mental belum siap, ekonomi juga rata-rata usia segitu belum stabil," jelas hakim Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang, Anwar dikutip dari Tribun Jatim, Senin (23/1/2023).

Pengadilan merincikan, konflik rumah tangga akibat ekonomi sebanyak 969 perkara, sementara perkara meninggalkan salah satu pihak sebanyak 411 perkara.

"Kami mencatat sepanjang tahun 2022, pemicu terjadinya perceraian diduga akibat perselisihan. Secara presentase terbanyak sekitar 50 persen termasuk akibat masalah ekonomi hingga meninggalkan salah satu pihak," ujar Anwar.

Kata Anwar, selain ekonomi, berbagai faktor turut memicu perceraian di Lumajang.

Beberapa diantaranya menjurus pada penyimpangan sosial.

Seperti Kekerasan dalam rumah tangga 51 perkara. Mabuk minuman keras 37 perkara. Dihukum penjara 5 perkara.

Cacat badan 5 perkara. Poligami 2 perkara. Murtad 1 perkara. Judi 22 perkara dan Kawin paksa 6 perkara.

Anwar menganalisa jika rata-rata pasangan yang memilih bercerai menginjal usia di bawah 40 tahun.

Para pasangan juga seringkali ditemukan menikah pada usia dan kondisi ekonomi yang belum stabil.

Dispensasi Nikah Tinggi, Ahli Psikologi Ingatkan Penggunaan Media Sosial dan Peran Orangtua

Publik saat ini tengah menyoroti tingginya angka dispensasi pernikahan pada beberapa daerah di Indonesia. 

Sebagai informasi, batas usia minimal menikah saat ini adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Menurut Ketua Program Studi Terapan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Rose Mini, keberadaan media sosial menjadi salah satu pencetusnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved