Opini

Masa Depan Investasi Migas Aceh

Conrad Asia Energy Ltd-Singapura sebagai pemenang tender adalah perusahaan besar yang telah lama berkecimpung dan sangat berpengalaman dalam eksploras

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Drs H Nadhar Putra M Si, ASN Pemerintah Kabupaten Pidie dan Analis Kebijakan Publik 

Oleh Dr Drs H Nadhar Putra M Si, ASN Pemerintah Kabupaten Pidie dan Analis Kebijakan Publik

ADA sebuah berita gembira di pembuka tahun 2023, Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyaksikan secara langsung penandatanganan kontrak kerja sama eksplorasi migas untuk Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Aceh (ONWA) Block Meulaboh (Aceh Barat) dan Offshore South West Aceh (OSWA) Block Singkil (Aceh Singkil).

Kontrak kerja sama tersebut dibubuhi tanda tangan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan CEO Conrad Asia Energy Ltd - Singapura. Ceremonial berlangsung di Gedung Heritage Kantor Kementerain ESDM-Jakarta pada tanggal 5 Januari 2023.

Conrad Asia Energy Ltd-Singapura sebagai pemenang tender adalah perusahaan besar yang telah lama berkecimpung dan sangat berpengalaman dalam eksplorasi dan eksploitasi migas lepas pantai (offshore) dan telah memiliki beberapa Wilayah Kerja (WK) di Indonesia. Adapun besarnya cakupan area eksplorasi Offshore North West Aceh (ONWA) Block Meulaboh adalah 9.200 Km2 dan Offshore South West Aceh (OSWA) Block Singkil adalah 8.200 Km2. Besarnya investasi pada tahap eksplorasi ini adalah 30 juta USD.

Terkait Draf Revisi UUPA, Masyarakat Sipil Aceh Usul Kedaulatan Tata Kelola Migas Aceh

Kedua Wilayah Kerja (WK) ini berada di fore arc basin dengan risiko geologi rata-rata moderate to high risk khususnya dalam hal migration dan keberadaan bebatuan induk. Sebelum kerjasama eksplorasi ini ditandatangani, joint study telah dilakukan pada pertengahan 2019 dan berakhir pada tahun 2020.

Eksplorasi perdana

Momen ini merupakan peristiwa penting dan sangat menggembirakan bagi Investasi Migas Aceh, paling tidak dapat dilihat dari dua hal. Pertama, kerja sama eksplorasi lepas pantai Blok Meulaboh dan Blok Singkil adalah kerja sama eksplorasi perdana di sepanjang wilayah potensial pantai barat dan selatan.

Berdasarkan hasil joint study, eksplorasi ini diyakini akan berkembang ke tahap eksploitasi dan sangat berpeluang dibukanya Wilayah Kerja eksplorasi dan eksploitasi baru. Tentu ini sangat menggembirakan bagi isu Ketenagakerjaan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.

Kedua, bahwa Pengelolaan Migas Aceh mulai didasari amanah butir 1.3 dalam MOU Helsinki dan pasal 160 (ayat 1-5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal-pasal tersebut berbunyi: (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama SDA Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan di laut di wilayah kewenangan Aceh. (2) Untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama. (3) Kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

(4) Sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Pusat mengenai kontrak kerja sama sebagaimana pada ayat 3, Pemerintah Aceh harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Selanjutnya (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pasal 1-3, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Perjuangan panjang

Dalam hal pengelolaan Migas Aceh ini, perjuangan masyarakat dan pemerintah Aceh belum selesai ketika diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Pasal-pasal dari aturan perundangan tersebut belum dapat dieksekusi sebelum diterbitkannya aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Dengan perjuangan panjang dan melelahkan, sembilan tahun kemudian barulah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama SDA Minyak dan Gas Bumi di Aceh. PP yang memuat 14 bab dan 94 pasal ini mengatur detail tentang Prinsip-prinsip Umum Pengelolaan SDA Migas Aceh, Kewenangan Pengelolaan Migas Aceh, Pelaksanaan Survei Umum dan Data Migas Aceh, Pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Penetapan Wilayah Kerja Migas Aceh, Penandatanganan Kontrak Kerja sama, Persentase Bagi Hasil antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, serta hal-hal lain yang mengatur tentang Kewajiban Pasca Eksplorasi dan Eksploitasi SDA Migas Aceh.

Pasal 2 PP ini menyebutkan bahwa: SDA Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang berada di darat dan laut di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama SDA Minyak dan Gas Bumi di wilayah kewenangan Aceh. Untuk melaksanakan pengelolaan bersama, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh membentuk Badan pengelola Migas Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved