Opini

Masa Depan Investasi Migas Aceh

Conrad Asia Energy Ltd-Singapura sebagai pemenang tender adalah perusahaan besar yang telah lama berkecimpung dan sangat berpengalaman dalam eksploras

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Drs H Nadhar Putra M Si, ASN Pemerintah Kabupaten Pidie dan Analis Kebijakan Publik 

Selanjutnya pada pasal 3 diterangkan bahwa Kewenangan pengelolaan SDA Minyak dan Gas Bumi yang berada pada wilayah laut 12-200 mil dari wilayah kewenangan Aceh, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh.

Keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam Pengelolaan tersebut dilakukan melalui kegiatan Pengawasan dan Pemantauan terhadap Laporan Produksi Migas. Ayat 3 pada pasal ini juga menjelaskan bahwa Kontraktor Wilayah Kerja (WK) wajib menyampaikan Laporan Produksi Migas secara berkala kepada Gubernur Aceh.

Organ penting

Organ penting dalam pengelolaan Migas Aceh adalah BPMA yang secara struktural berkedudukan di bawah menteri ESDM dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM dan Gubernur Aceh. BPMA adalah badan pemerintah yang bersifat nirlaba dengan tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan SDA Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Achmad Marzuki yang mantan Pangdam Iskandar Muda dipastikan menguasai betul teritorial Aceh, khususnya tentang Analisis Potensi Wilayah (Anpotwil) Aceh di bidang Migas. Pj Gubernur ini juga sangat yakin bahwa UU Pemerintahan Aceh dan PP 23 Tahun 2015 akan dapat dijadikan instrumen hukum untuk menyejahterakan masyarakat Aceh. Tentu saja Investasi Migas Aceh menjadi prioritas utama.

Bagi hasil Migas

Dulu, Aceh memang terkenal sebagai andalan produsen Migas Indonesia namun fakta tersebut tidak memberikan impact bagi kesejahteraan masyarakat Aceh, ini disebabkan karena saat itu belum ada pembagian hasil yang jelas antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh.

Kini, PP 23 Tahun 2015 menguraikan dengan jelas pembagian hasil Migas Aceh yang terdiri dari 3 katagori, yaitu bagi hasil dari: Penerimaan Negara Berupa Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, penerimaan Bonus Tanda Tangan dan penerimaan Bonus Pencapaian Target Produksi.

Penerimaan Negara Berupa Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pengelolaan Migas Aceh, Pemerintah Pusat mendapatkan 70 persen dan Pemerintah Aceh mendapatkan 30 % . Penerimaan dari Bonus Tanda Tangan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), Pemerintah Pusat mendapatkan 50

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved