Internasional

Mufti Agung Arab Saudi Kutuk Pembakaran Quran di Swedia, Sebut Tidak Masuk Akal dan Memalukan

Mufti Agung Arab Saudi mengutuk keras pembakaran Al Quran oleh pengunjuk rasa sayap kanan di Stockholm, Swedia.

Editor: M Nur Pakar
Al Arabiya
Mufti Agung Arab Saudi, Sheikh Abdulaziz bin Abdullah Al-Sheikh 

SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Mufti Agung Arab Saudi mengutuk keras pembakaran Al Quran oleh pengunjuk rasa sayap kanan di Stockholm, Swedia.

Sheikh Abdulaziz bin Abdullah Al-Sheikh menggambarkan insiden itu sebagai tindakan yang tidak masuk akal dan memalukan, seperti dilansir Saudi Press Agency (SPA), Minggu (22/01/2023).

“Ini tindakan provokatif terhadap satu setengah miliar Muslim di seluruh dunia," ujarnya.

"Itu akan memicu perselisihan dan melayani para pendukung ekstremisme,” kata Al-Sheikh.

Dia memuji pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi yang mengutuk dan mencela pihak Swedia karena mengizinkan pembakaran Al-Quran di luar Kedutaan Besar Turkiye di Stockholm.

Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menegaskan kembali posisi Kerajaan dalam menyerukan pentingnya menyebarkan nilai-nilai dialog, toleransi dan koeksistensi, serta menolak kebencian dan ekstremisme.

Baca juga: Kisah Faizul Amar, Alumnus Darul Ihsan Aceh Besar Berhasil Khatam Quran Dua Qiraat di Mesir

Banyak negara Muslim mengutuk pembakaran Al-Quran.

Maroko mengatakan heran, pihak berwenang membiarkan insiden itu terjadi di depan pasukan keamanan Swedia.

Indonesia, Jordania, Oman, Kuwait, dan UEA juga mengeluarkan pernyataan kecaman, seperti yang dilakukan Dewan Kerjasama Teluk, Organisasi Kerjasama Islam, dan Liga Dunia Muslim.

Parlemen Arab juga mengutuk keras insiden tersebut dan menekankan penolakan total atas tindakan tercela tersebut.

Dimana, dianggap sebagai pelanggaran terhadap semua hukum dan perjanjian internasional tentang perlunya menghormati kesucian, kepercayaan, dan agama orang.

Parlemen Arab juga menyerukan komunitas internasional untuk memikul tanggungjawabnya.

Baca juga: Pj Bupati Abdya Hadiri Wisuda Tahfidz Quran Angkatan II SDIT Muhammadiyah

Juga memberlakukan undang-undang yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap tempat suci agama.

Khususnya, memberikan perlindungan yang diperlukan bagi umat Islam dalam menjalankan ritual keagamaan mereka atas dasar kesetaraan dengan semua agama lain.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved