Pemilu 2024
BREAKING NEWS - Panwaslih Aceh Kabulkan Laporan Nazar Apache, Jam Digital KIP Terbukti Cepat 6 Menit
Sebelumnya, Nazar gagal menyerahkan surat dukungan DPD RI (model F1) ke KIP Aceh pada 29 Desember 2022 setelah pihak KIP menolak menerima berkas penda
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh memutuskan menerima laporan bakal calon (Balon) anggota DPD RI Nazar Apache yang melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Sidang yang diketuai Faizah Amin bersama anggota Panwaslih Aceh berlangsung di Kantor Panwaslih Aceh, Selasa (24/1/2023).
Saat mengikuti sidang, Nazar Apache sebagai pelapor didampingi kuasa hukumnya, Zulkifli SH dan Pujiaman SH dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan.
Sebelumnya, Nazar gagal menyerahkan surat dukungan DPD RI (model F1) ke KIP Aceh pada 29 Desember 2022 setelah pihak KIP menolak menerima berkas pendaftaran dengan alasan sudah melewati batas waktu.
• Nazar Apache Adukan KIP ke Panwaslih, KIP: Itu Hak Setiap Calon
Dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023 yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh menyebutkan bahwa berdasarkan bukti dan saksi menyatakan jam digital yang digunakan sebagai pedoman di meja pendafataran bakal calon DPD benar lebih cepat 6 menit dari jam pada umumnya.
Selanjutnya Panwaslih Aceh dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa bahwa KIP Aceh telah melanggar tatacara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon perseorangan DPD dan Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat KPU Nomor: 1369/PI.01.4/-SD/05/2022.
Kuasa Hukum Nazar Apache Zulkifli dan Pujiaman menyatakan bahwa putusan majelis pemeriksa telah memutuskan laporan pelanggaran administrasi berdasarkan fakta persidangan.
"Di mana berdasarkan bukti dan saksi baik yang dihadirkan oleh Pelapor Nazar Apache dan terlapor KIP Aceh mengungkap jamnya lebih cepat 6 menit dari jam pada umumnya," kata Zulkifli.
Berdasarkan putusan tersebut pihaknya meminta KIP Aceh untuk melaksanakan putusan Panwaslih Aceh Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023.
"Kami dari Kuasa Hukum Nazar Apache dalam hal ini mengapresiasi Panwaslih Aceh yang telah menerima, memeriksa dan memutuskan laporan Klien kami berdasarkan fakta persidangan," lanjutnya.(*)
• LAGI KKB Papua Tembak Mati Tukang Ojek di Ilaga, Tiba-tiba Diadang saat Antar Penumpang
• VIDEO Detik-detik Antonio Dedola, Kekasih Nikita Mirzani Ucap Dua Kalimat Syahadat
• Hasil Tes PPS Diumumkan, Ratusan Netizen Protes, Ini Tanggapan KIP Pidie
PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
![]() |
---|
Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
![]() |
---|
Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.