Pemilu 2024

BREAKING NEWS - Panwaslih Aceh Kabulkan Laporan Nazar Apache, Jam Digital KIP Terbukti Cepat 6 Menit

Sebelumnya, Nazar gagal menyerahkan surat dukungan DPD RI (model F1) ke KIP Aceh pada 29 Desember 2022 setelah pihak KIP menolak menerima berkas penda

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Balon anggota DPD RI Nazar Apache bersama kuasa hukumnya Zulkifli dan Pujiaman berfoto usai sidang di Panwaslih Aceh, Selasa (24/1/2023). 

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh memutuskan menerima laporan bakal calon (Balon) anggota DPD RI Nazar Apache yang melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Sidang yang diketuai Faizah Amin bersama anggota Panwaslih Aceh berlangsung di Kantor Panwaslih Aceh, Selasa (24/1/2023).

Saat mengikuti sidang, Nazar Apache sebagai pelapor didampingi kuasa hukumnya, Zulkifli SH dan Pujiaman SH dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan.

Sebelumnya, Nazar gagal menyerahkan surat dukungan DPD RI (model F1) ke KIP Aceh pada 29 Desember 2022 setelah pihak KIP menolak menerima berkas pendaftaran dengan alasan sudah melewati batas waktu.

Nazar Apache Adukan KIP ke Panwaslih, KIP: Itu Hak Setiap Calon

Dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023 yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh menyebutkan bahwa berdasarkan bukti dan saksi menyatakan jam digital yang digunakan sebagai pedoman di meja pendafataran bakal calon DPD benar lebih cepat 6 menit dari jam pada umumnya.

Selanjutnya Panwaslih Aceh dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa bahwa KIP Aceh telah melanggar tatacara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon perseorangan DPD dan Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat KPU Nomor: 1369/PI.01.4/-SD/05/2022.

Kuasa Hukum Nazar Apache Zulkifli dan Pujiaman menyatakan bahwa putusan majelis pemeriksa telah memutuskan laporan pelanggaran administrasi berdasarkan fakta persidangan.

"Di mana berdasarkan bukti dan saksi baik yang dihadirkan oleh Pelapor Nazar Apache dan terlapor KIP Aceh mengungkap jamnya lebih cepat 6 menit dari jam pada umumnya," kata Zulkifli.

Berdasarkan putusan tersebut pihaknya meminta KIP Aceh untuk melaksanakan putusan Panwaslih Aceh Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023.

"Kami dari Kuasa Hukum Nazar Apache dalam hal ini mengapresiasi Panwaslih Aceh yang telah menerima, memeriksa dan memutuskan laporan Klien kami berdasarkan fakta persidangan," lanjutnya.(*)

LAGI KKB Papua Tembak Mati Tukang Ojek di Ilaga, Tiba-tiba Diadang saat Antar Penumpang

VIDEO Detik-detik Antonio Dedola, Kekasih Nikita Mirzani Ucap Dua Kalimat Syahadat

Hasil Tes PPS Diumumkan, Ratusan Netizen Protes, Ini Tanggapan KIP Pidie

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved