Breaking News

Pemilu 2024

Nazar Apache Adukan KIP ke Panwaslih, KIP: Itu Hak Setiap Calon

Nazar Apache melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Balon Anggota DPD RI Nazar Apache didampingi kuasa hukumnya Zulkifli SH melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh pada Jumat (6/1/2023). 

BANDA ACEH - Bakal calon (balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nazar Apache melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh pada Jumat (6/1/2023). 

Laporan itu dilakukan setelah ia gagal menyerahkan surat dukungan ke KIP lantaran pihak KIP menolak menerima pendaftaran Nazar Apache yang mengantar syarat dukungan DPD RI (model F1) secara fisik kepada KIP Aceh dengan dalih sudah lewat waktu.

Kuasa Hukum Nazar, Zulkifli SH mengatakan, alasan kliennya melaporakan KIP ke Panwaslih karena tidak ada pemberitahuan kepada penghubungnya Model F1 Pernyataan Dukungan DPD secara fisik (hard copy) dapat di serahkan secara fisik hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Selain itu, KIP Aceh menolak untuk dilakukan registrasi maupun pengembalian Model F1 Penyerahan Dukungan DPD dengan alasan klien kami datang ke kantor KIP Aceh sudah pukul 00:00 WIB pada tanggal 29 Desember 2022," ucapnya.

"Akan tetapi ketika klien kami melihat jam pada umumnya, baik itu yang di milik klien kami maupun jam orang lain ada di KIP Aceh saat itu, menunjukan pukul 23:54 WIB tanggal 29 Desember 2022," terang Zulkifli.

Artinya, sambung dia secara batas waktu semestinya kliennya wajib diterima pengembalian Model F1 Penyerahan Dukungan DPD maupun Model F1 Penyataan Dukungan.

Selanjutnya kliennya tidak pernah diberitahu oleh pihak KIP Aceh adanya Surat Dinas KPU dengan Nomor: 1369/PI.\01.4-SD/05/2022, tanggal 27 Desember 2022.

"Yang pada pokoknya menerangkan diperbolehkan untuk diserahkan dokumen secara fisik (hard copy) serta diberikan perpanjangan batas waktu dari tanggal 29 Desember 2022 hingga 3x24 jam selanjutnya untuk melakukan input ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," terangnya.

Baca juga: Dosen Unimal Teuku Kemal Fasya Terpilih Sebagai Ketua Timsel Calon Anggota Panwaslih Aceh

Baca juga: Komisi I DPRA Minta Bawaslu Tidak Rekrut Anggota Panwaslih Aceh

 

Menurut Zulkifli, KIP Aceh telah melakukan pelanggaran atas hal tersebut karnlena mengabaikan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Persayaratan Minimal Dukungan terhadap Bakal Calon Peseorang atau Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dikarenakan klien kami telah mendapat dukungan melebihi batas mininal seperti yang persyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan prinsip pengaduan yang dilakukan Nazar Apache ke Panwaslih Aceh sudah sesuai jalur dan menjadi hak setiap calon peserta pemilu.

"Kami belum menerima materi pengaduan yang bersangkutan sehingga belum dapat memastikan apa yang menjadi keberatannya," katanya kepada Serambi, Sabtu (7/1/2023).

Tapi faktanya dari informasi pemberitaan media, sambung Munawarsyah, Nazar mengakui keterlambatan hadir di Kantor KIP di atas pukul 23. 59 WIB atau diatas batas akhir yang telah ditetapkan KIP.

Keterlambatan itu karena terkendala unggah dokumen dukungan di Silon dan baru mengsubmit dokumen dukungan tersebut sekitar pukul 02.15 pagi.

"Terkait penerimaan dokumen fisik yang tidak diketahuinya, hal ini telah kita informasikan kepada bakal calon DPD (jauh-jauh hari), buktinya diakhir waktu terdapat 11 bakal calon DPD datang ke kantor KIP untuk diperiksa dokumen fisiknya," demikian Munawarsyah. (mas)

Baca juga: Komisi 1 DPRA Sebut Bawaslu Labrak UUPA dan Putusan MK Terkait Pembentukan Panwaslih

Baca juga: Panwaslih Sorot Proses Verifikasi Faktual

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved