Berita Nasional

Cara Daftar Penerimaan Perwira Polri SIPSS 2023, Ini Syarat, Jadwal dan Jumlah Diterima

SERAMBINEWS.COM - Polri membuka rekrutmen Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023

Editor: Muhammad Hadi
Tangkapan layar laman akun Instagram @rekrutmen_polri)
Penerimaan Perwira Polri - Polri membuka pendaftaraan calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023 

f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Baca juga: Demi Tes Seleksi PPS, Pengantin Wanita Rela Tinggalkan Pelaminan

Persyaratan khusus:

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;

b. berijazah:

1) Dokter Spesialis: a) Spesialis Anastesi; b) Spesialis Anak; c) Spesialis Kandungan; d) Spesialis Bedah; e) Spesialis Patologi Klinik; f) Spesialis Penyakit Dalam; g) Spesialis Forensik.

2) S-2: a) S-2 Keperawatan; b) S-2 Teknik Elektro (Data Enginering); c) S-2 Psikologi (Profesi).

3) S-1: a) S-1 Kedokteran Umum (Profesi); b) S-1 Kedokteran Gigi (Profesi); c) S-1 Farmasi (profesi Apoteker); d) S-1 Keperawatan (Profesi); e) S-1 Biologi (Murni); f) S-1 Fisika (Murni); g) S-1 Kimia (Murni); h) S-1 Teknik Informatika (Programming); i) S-1 Teknik Informatika (Jaringan); j) S-1 Sistem Informasi (Programming); k) S-1 Sistem Informasi (Jaringan); l) S-1 Teknik Metalurgi; m) S-1 Teknik Industri; n)

S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik); o) S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation); p) S-1 Psikologi; q) S-1 Arsitektur; r) S-1 Hubungan Internasional; s) S-1 Sastra Perancis; t) S-1 Pendidikan Bahasa Perancis; u) S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia; v) S-1 Pendidikan Bahasa Arab; w) S-1 Pendidikan Bahasa Korea; x) S-1 Pendidikan Bahasa Jepang; y) S-1 Akuntansi; z) S-1 Statistika; aa) S-1 Ilmu Administrasi Negara;

4) D-IV: Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).

5) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);

d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;

e. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023:

1) Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis;

2) Maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved