Derita Komplikasi 4 Penyakit, Pengacara Minta KPK Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Petrus Bala Pattyona mengatakan surat permohonan tersebut sudah diajukan demi kemanusiaan.
“Maka hari ini tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan.”
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Dia telah resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.
Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan.
Baca juga: VIDEO Lukas Enembe Bisa Jalan Tanpa Kursi Roda, KPK Sebut Kondisinya Baik-baik Saja
KPK Sebut Kondisi Lukas Enembe Stabil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kondisi Gubernur papua nonaktif Lukas Enembe dalam keadaan sehat dan tidak sakit.
Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Lukas dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
"Keadaan LE yang dapat beraktivitas seperti biasa di ruang perawatan seperti duduk, baca tabloid, berdiri, bahkan berjalan," kata Ali, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).
Ia mengatakan, kondisi Lukas stabil berdasarkan informasi yang didapatkan KPK dari tempat dia dirawat.
Ali pun meminta tim kuasa hukum Lukas Enembe tidak menggiring opini publik dengan menyebut kondisi kesehatan kliennya memburuk.
"Penasihat hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," ujar Ali.
Ia menekankan, penggiringan opini itu semestinya tidak dilakukan demi memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.
Ia pun mempersilakan pihak Lukas untuk melakukan pembelaan atas tuduhan korupsi.
KPI Aceh Gelar Literasi Media di MAN 1 Banda Aceh |
![]() |
---|
Karhutla Kepung Tiga Kecamatan di Aceh Barat, BPBD Berjibaku Padamkan Api |
![]() |
---|
Operasi Pasar, Petugas Gabungan Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
BPJN Aceh Janji Buka Jalan Elak Pertengahan Oktober 2025 Untuk Uji Lalu Lintas |
![]() |
---|
Setelah Viral Sebut ‘Rampok Uang Negara’, Wahyudin Moridu Dipecat PDI-P |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.