Berita Banda Aceh

Operasi Pasar, Petugas Gabungan Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Operasi pasar dilaksanakan buntut dari meningkatnya peredaran rokok ilegal di Kota Banda Aceh. Rokok ilegal tersebut disamping merugikan negara...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
RAZIA ROKOK ILEGAL - Tim Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP dan WH Aceh melakukan operasi pasar untuk memberantas rokok ilegal di salah satu pasar di Banda Aceh, Jumat (19/9/2025). 

Operasi pasar dilaksanakan buntut dari meningkatnya peredaran rokok ilegal di Kota Banda Aceh. Rokok ilegal tersebut disamping merugikan negara juga masyarakat karena membahayakan kesehatan. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 22.900 batang rokok ilegal disita oleh tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP dan WH Aceh hasil tanggapan operasi pasar yang dilaksanakan 18-19 September 2025.

Operasi pasar dilaksanakan buntut dari meningkatnya peredaran rokok ilegal di Kota Banda Aceh

Rokok ilegal tersebut disamping merugikan negara juga masyarakat karena membahayakan kesehatan. 

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. 

Operasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dalam menegakkan hukum.

 “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal demi melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal,” kata Leni dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Leni, rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai ke negara.

Cirinya rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagai instrumen pembayaran cukai.

Atau dilengkapi pita cukai namun dengan pita cukai bekas, pita cukai palsu atau pita cukai bukan peruntukannya.

Rokok ilegal yang berhasil disita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.

“Masyarakat dan pedagang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya membeli produk yang legal,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Operasi Pasar, Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved