KPK Tangkap Ayah Merin

Lama Jadi Buronan KPK, Ayah Merin Ditangkap Polda Aceh di Simpang Lima, Begini Perjalanan Kasusnya

"Benar ada penangkapan IZ alias AM. Saat ini diamankan di Polda Aceh," ujar Joko dalam rilis singkatnya, Selasa, 24 Januari 2023.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. 

Laporan subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Izil Azhar alias Ayah Merin, buronan KPK pada kasus korupsi penerimaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, ditangkap di Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan  penangkapan DPO KPK berinisial IZ alias AM.
Ia ditangkap tim Polda Aceh di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan itu sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Polri.

Saat ini, sebut Kabid Humas, yang bersangkutan diamankan di Polda Aceh.

Ayah Merin akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke penyidik KPK.

"Benar ada penangkapan IZ alias AM. Saat ini diamankan di Polda Aceh," ujar Joko dalam rilis singkatnya, Selasa, 24 Januari 2023.

Baca juga: Polda Aceh: Ayah Merin Ditangkap di Simpang Lima, Banda Aceh, Jadi Buronan KPK Sejak 2018      

Sebagaimana diketahui, Ayah Merin adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, masa Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Dalam kasus itu, Irwandi Yusuf bersama Ayah Merin didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,45 miliar, selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Terkait status Ayah Merin menjadi DPO, KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama Izil Azhar.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved