Video

VIDEO Polda Aceh Benarkan Penangkapan DPO KPK Izil Azhar Alias Ayah Merin

Penangkapan itu sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ke Polri

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Izil Azhar alias Ayah Merin, buronan KPK pada kasus korupsi penerimaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, ditangkap di Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan penangkapan DPO KPK berinisial IZ alias AM.

Ia ditangkap tim Polda Aceh di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan itu sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Polri.

Baca juga: Ternyata Ayah Merin Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh Atas Permintaan KPK, DPO Sejak 2018

Saat ini, sebut Kabid Humas, yang bersangkutan diamankan di Polda Aceh.

Ayah Merin akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke penyidik KPK.

Sebagaimana diketahui, Ayah Merin adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, masa Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Dalam kasus itu, Irwandi Yusuf bersama Ayah Merin didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,45 miliar, selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Terkait status Ayah Merin menjadi DPO, KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama Izil Azhar

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lama Jadi Buronan KPK, Ayah Merin Ditangkap Polda Aceh di Simpang Lima, Begini Perjalanan Kasusnya,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved