Breaking News

Berita Aceh Timur

Mahkamah Syar'iyah Idi Cetuskan Program Justice For All, Ini Layanan yang Ditawarkan

Jadi lewat program ini, jelas Hasanuddin, memungkinkan masyarakat terpinggirkan bisa mengakses Pengadilan untuk mengadukan permasalahan...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Mahkamah Syar'iyah Idi Cetuskan Program Justice For All, Ini Layanan yang Ditawarkan
For Serambinews.com
Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Hasanuddin SHI MAg.

Bahkan mereka bisa dibantu untuk membuat surat gugatan, tatkala mereka hendak mendaftarkan perkaranya ke Mahkamah.

Pendaftaran perkara secara prodeo (gratis)

Selanjutnya, ungkap Hasanuddin, bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk mendaftarkan perkara, Mahkamah Syar’iyah Idi telah menganggarkan biaya untuk perkara prodeo.

Sehingga masyarakat bisa mendaftarkan perkaranya secara prodeo karena biaya akan ditanggung oleh negara melalui DIPA MS Idi.

Layanan prodeo ini diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu.

Adapun untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat cukup membawa surat keterangan kurang mampu dari kepala desa atau keuchik setempat dan lebih utama bagi pemegang Kartu Jaminan Sosial seperti Kartu Perlingungan Sosial, Kartu Program Keluarga Harapan dan kartu lainnya yang sejenis.

Namun, menurut Hasanuddin, anggaran untuk perkara prodeo ini memang terbatas, jadi masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini selama anggraan masih tersedia.

Sidang di luar gedung

Program lain yang akan dilaksanakan MS Idi pada tahun 2023 ini adalah pelaksanaan sidang di luar gedung atau yang biasa disebut sidang keliling.

Bagi masyarakat yang jaraknya jauh dengan kantor MS Idi, tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor MS Idi.

Namun, pelaksanaan sidang akan digelar di tempat yang lebih dekat dengan masyarakat. 

Untuk tahun 2023 ini, pelaksanaan sidang keliling tetap digelar di dua tempat seperti tahun-tahun sebelumnya yakni, di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Raya dan Aula Kantor Urusan Agama Julok. 

Sidang isbat terpadu

Menurut Hasanudin, kegiatan layanan terpadu ini harus melibatkan tiga instansi, yakni Mahkamah Syar’iyah Idi, Kantor Urusan Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam pelaksanaannya, Mahkamah Syar’iyah akan menggelar sidang isbat nikah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved