Kamis, 23 April 2026

Peserta Pemilu 2024 Hanya Boleh Punya Satu Akun Sosmed

Kata Afifuddin, maksimal setiap peserta Pemilu hanya memiliki 10 akun di setiap media sosial.

Tribunnews/Danang Triatmojo
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa masa kampanye pemilu 2024 tidak terlalu lama. Menurut Afifuddin hal itu berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Perubahan Atas Undangan-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 276 ayat 1 dan 2.

"Terkait regulasi kampanye dalam aturan kita yang pasti undang-undang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kita masih belum diganti. Tapi di Undang-undang nomer tujuh ada hal-hal yang mengikat atau mengatur beberapa masa kampanye," kata Afifuddin saat Seminar Pers dan Pemilu Serentak di Hotel Sari Pasific Jakarta, Kamis (26/1).

Afifuddin melanjutkan intinya pemilu tahun 2019 masa kampanyenya lama. Pemilu 2024 ini tidak terlalu lama. Karena dulu pemilunya lama maka kemudian pengaturan kampanye di luar masa kampanye itu tidak seheboh sekarang.

"Sekarang ketika masa kampanyenya tidak terlalu lambat. Sebelum masa kampanye potensi orang melakukan sosialisasi, kampanye 'di luar jadwal' itu akan panjang. Berpotensi menimbulkan kemeriahan," sambungnya.

Dikatakan Afifuddin awalnya masa kampanye 75 hari lalu KPU minta waktu bagaimana pengadaan surat suara, logistik dan lain-lainnya itu punya jeda waktu yang lumayan.

Karena biasanya setelah tiga hari penetapan DPT kemudian masa kampanye.

"Diaturlah dalam perppu yang intinya untuk kampanye DPR dan DPD, DPRD jatuh waktunya 53 hari. Kemudian untuk presiden dan wakil presiden itu 63 hari," jelasnya.

Afifuddin juga menegaskan, adanya pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi peserta Pemilu 2024. Kata Afifuddin, maksimal setiap peserta Pemilu hanya memiliki 10 akun di setiap media sosial.

Peraturan pembatasan kepemilikan akun media sosial itu sebagaimana tertuang dalam pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018. "Di pasal 35 diatur akun media sosial bisa dibuat paling banyak 10 untuk masing-masing aplikasi, Instagram 10, Facebook 10," kata Afifuddin.

Lebih jauh, Afifuddin menyebut, saat ini KPU telah membentuk gugus tugas untuk pemantauan media sosial terhadap peserta pemilu.

Gugus tugas yang dimaksud beranggotakan KPU, Bawaslu dan Kominfo yang menjembatani seluruh platform. Dirinya juga menegaskan, bukan tidak mungkin nantinya Dewan Pers juga akan masuk dalam gugus tugas tersebut.

Nantinya, gugus tugas yang dimaksud akan melakukan tracing, apabila ditemukan adanya pelanggaran maka tindak lanjutnya dilakukan take down.

"Ketika (peserta pemilu) di Facebook melakukan kampanye yang katakanlah melanggar aturan, ketika Dewan Pers belum ada, itu bersinergi. Laporan dibuat, dikirim ke Bawaslu, Bawaslu menyampaikan ke Kominfo, langsung take down," tukas dia.

Baca juga: Polisi Setop Pelat Sakti RF, Tak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023

Baca juga: Ternyata Erina Gudono Punya 3 Kemiripan dengan Nagita Slavina, Apa Saja?

Baca juga: Rekap Hasil Indonesia Masters 2023: 9 Wakil Indonesia Lolos Perempat Final, Marcus/Kevin Tersingkir

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut, tantangan dalam mengawasi media sosial jelang pemilu 2024 nanti. Medsos menjadi salah satu penyebab adanya polarisasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved