Seleksi PPK dan PPS
Protes Proses Seleksi PPK dan PPS, Pemuda Aceh Besar Gelar Aksi Tunggal di Bundaran Lambaro
"Masyakarat dibuat geram dari hasil perekrutan panitia penyelenggara pemilu yang diumumkan beberapa hari yang lalu oleh KIP Aceh Besar...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang pemuda Aceh Besar, M Sofyan Sauri melakukan aksi tunggal di Bundaran Lambaro, Aceh Besar, Kamis (26/1/2023).
Aksi yang menyodot perhatian pengguna jalan itu sebagai bentuk protes terhadap proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KIP Aceh Besar.
Dalam aksinya, Sofyan membentangkan selembar karton bertuliskan "Pertahankan Demokrasi, KIP Aceh Besar Tidak Transparansi".
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Syiah Kuala (USK) tahun 2021 ini mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaannya terhadap KIP Aceh Besar.
"Masyakarat dibuat geram dari hasil perekrutan panitia penyelenggara pemilu yang diumumkan beberapa hari yang lalu oleh KIP Aceh Besar," katanya melalui siaran pers kepada Serambinews.com.
Ia mengaku aksi itu dilakukan sebagai bentuk penebusan rasa bersalahnya sebagai mahasiswa kepada masyarakat Aceh Besar yang tidak tanggap dalam merespons permasalahan yang terjadi di Aceh Besar.
"Khususnya terhadap proses perekrutan PPK dan PPS yang tidak objektif dan transparan sehingga ditakutkan akan menghasilkan pemilu yang tidak berkualitas," ujar Sofyan.
Ia berharap, dengan adanya aksi tunggal itu dapat membuka mata dan pikiran pemuda terutama mahasiswa di Aceh Besar yang diam untuk segera menyuarakan serta menggalakkan aksi besar-besaran menuntut keadilan.
"Kondisi saat ini membuktikan bahwasanya Aceh Besar sedang tidak baik-baik saja. Pemuda dan mahasiswa seharusnya menjadi wadah aspirasi masyarakat dalam menyikapi setiap persoalan yang berdampak terhadap masyarakat tersendiri," kata dia lagi.
"Apalagi persoalan tersebut menyangkut dengan pemilihan pemimpin yang akan datang. Seharusnya Panwaslih Aceh Besar merespon dan mengambil sikap terhadap persoalan ini, mengingat mereka punya wewenang akan hal tersebut," tutup pemuda asal Kuta Baro ini.
Sementara KIP Aceh Besar membantah telah melakukan kecurangan dalam proses seleksi anggota PPS Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Besar Miswar mengatakan proses rekrutmen PPS telah sesuai prosedur dan mengikuti aturan yang ada.
Ia menyatakan, proses seleksi sudah dilakukan sesuai tahapan yang ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan anggota PPS atau 9 oranh yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan nama calon anggota PPS sesuai abjad.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.