Seleksi PPK dan PPS

Protes Proses Seleksi PPK dan PPS, Pemuda Aceh Besar Gelar Aksi Tunggal di Bundaran Lambaro  

"Masyakarat dibuat geram dari hasil perekrutan panitia penyelenggara pemilu yang diumumkan beberapa hari yang lalu oleh KIP Aceh Besar...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Seorang pemuda Aceh Besar, M Sofyan Sauri melakukan aksi tunggal di Bundaran Lambaro, Aceh Besar, Kamis (26/1/2023). Protes Proses Seleksi PPK dan PPS, Pemuda Aceh Besar Gelar Aksi Tunggal di Bundaran Lambaro.   

Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPS, seluruh calon anggota PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis. 

"Itulah mengapa di beberapa desa, jumlah peserta yang lulus seleksi tertulis dan lanjut ke tahap wawancara berjumlah 10 orang," terangnya. 

Adapun pada tahap wawancara calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya, kemudian menentukan peringkat calon anggota PPS berdasarkan hasil wawancara.

Penilaian wawancara dilakukan dengan memperhatikan aspek pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS, dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. 

“3 orang dengan hasil wawancara terbaik dinyatakan terpilih sebagai anggota PPS, sedangkan peringkat 4 sampai dengan 6 dinyatakan sebagai pengganti atau cadangan,” jelas Miswar.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait anggota PPS seperti terlibat sebagai pengurus atau anggota partai politik serta profesi-profesi lainnya yang secara aturan tidak diperbolehkan, KIP Aceh Besar masih menerima laporan berupa masukan dan tanggapan masyarakat yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.

Laporan itu dapat disampaikan melalui email sdmkipabes@gmail.com atau datang langsung ke Kantor KIP Aceh Besar di Jalan Laksamana Malahayati Nomor 6 Kota Jantho. 

"KIP Aceh Besar akan menindaklanjuti laporan tersebut serta melakukan klarifikasi terkait laporan kepada PPS terlapor. KIP Aceh Besar akan melakukan PAW kepada anggota PPS yang terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu," tutup Miswar.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved