Dana Desa
Dana Desa 2023 Baru akan Cair pada Awal Februari Menunggu Pengesahan DIPA di Kemenkeu
Sampai minggu kemarin, sebut Zulkifli, sudah ada tiga daerah yang melaporkan sudah ada yang siap untuk usulan pencairan dana desa tahap I sebesar 40 p
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyatakan, sejumlah daerah dan desa/gampong di Aceh, sudah ada yang siap mengusulkan pencairan dana desa tahap I.
Menurut pihak Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Aceh, tahapan pencairan dana desa, masih menunggu pengesahan DIPA di Kemenkeu.
“Kami perkirakan pencairan dana desa tahap I, baru akan terealisasi pada awal minggu pertama atau kedua, bulan Februari 2023,” kata Kadis DPMG Aceh, Dr Zulkifli kepada Serambinews.com, Kamis (26/1/2023) di Banda Aceh, ketika dimintai penjelasannya, terkait pencairan dana desa tahap I tahun anggaran 2023.
Sampai minggu kemarin, sebut Zulkifli, sudah ada tiga daerah yang melaporkan sudah ada yang siap untuk usulan pencairan dana desa tahap I sebesar 40 persen.
• Dana Desa Aceh Jaya Tahun Ini Capai 121 Miliar, Naik dari Tahun Sebelumnya
Yaitu Kabupaten Bener Meriah, sebanyak 163 desa, Pidie 13 desa dan Lhokseumawe 6 desa.
Kota Banda Aceh, tahapan usulan pencairan dana desa tahap I, baru sampai pada penuntasan usulan pembuatan dokumen RAPBDes/Gampong 2023, di tingkat Desa/Gampong.
Zulkifli mengatakan, desa dan gampong yang sedang menyusun dan membuat RAPBG 2023, dalam penyusunan rencana program pembangunan desa/gampongnya, mempedomani Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tersebut, agar dalam verifikasi usulan pencairan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota berjalan mulus, sehingga pencairan dana desa tahap I pada bulan depan berjalan mulus.
Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022, ada tiga sasaran yang diemban desa-desa pada tahun 2023.
Pertama pemulihan ekonomi nasional, sesuai dengan kewenangan desa.
Kedua melaksanakan program prioritas nasional, sesuai dengan kewenangan desa dan ketiga mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam, sesuai kewenangan desa/gampong.
Untuk sasaran pemulihan ekonomi nasional di desa, sebut Zulkifli, ada tiga kegiatan, pertama pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes bersama.
Kedua pengembangan desa wisata dan ketiga pengembangan usaha produktif yang diutamakan dikelola oleh BUMDes/Gampong bersama.
Semua desa/gampong di Aceh, kata Zulkifli, sudah menerima Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tersebut, sehingga dalam penyusunan rencana program dan kegiatan penggunaan dana desa untuk pembangunan desanya yang mau dijalankan tahun ini, sudah tidak terkendala lagi.
Selanjutnya, kata Zulkifli, kami mengingatkan kepada para kepala desa dan perangkat gampong, yang telah merealisasikan kegiatan pencairan dana desa tahap I, II dan III nya tahun lalu, jangan lupa membuat laporannya pertanggungjawaban dana desa yang sudah digunakan secara benar dan transparan, agar pencairan dana desa tahap I, II dan III nya pada tahun 2023 ini bisa berjalan mulus.
“Untuk bisa mencairkan dana desa selanjutnya, pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa, sebelumnya harus dibuat dengan benar, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zulkifli.
Kadis PMG Kota Banda Aceh, Ambia yang dimintai penjelasannya, terkait usulan pencairan dana desa tahap I sebesar 40 persen, untuk 90 Gampong yang berada di wilayah Kota Banda Aceh mengatakan, masih tahap penuntasan rencana RAPBG 2023, di tingkat Gampong.
Untuk pedoman penyusunan program dan kegiatan dana desa tahun 2023, selain mempedomani Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2023 dan PMK Nomor 201, kata Ambia, Peraturan Walikota (Perwal) dana desanya juga sudah selesai dibuat Pemerintah Kota.
Fokus dana desa Kota Banda Aceh, disesuaikan dengan fokus Isi Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022. Antara lain, ketahanan pangan, penyaluran BLT masih tetap ada. Namun volumenya dikurangi dari minimal 40 persen, menjadi minimal 25 persen dari pagu dana desa yang diterima tahun ini.
Begitu juga dengan dana operasi pemerintahan gampong telah di atur kembali sebesar 3 persen dalam Permendes.
"Kita harapkan, dengan pengaturan kembali besaran dana desa untuk operasi Pemerintahan Desa/Gampong, pemanfaatan dana desa untuk percepatan pembangunan infrastruktur dasar desa, kesehatan, pendidikan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
"Terutama untuk penurunan jumlah penduduk miskin dan pengangguran di desa/gampong, bisa tercapai secara baik, pada akhir tahun nanti,” pungkas Ambia.(*)
• Sholat Dhuha, Ceramah Ustadz Abdul Somad Tentang Batasan Waktu Pengerjaannya
• Amalan Bulan Rajab, Waktu Terbaik Puasa, Berikut Ceramah Ustadz Abdul Somad
• Komisi I DPRA Adukan Bawaslu RI ke Ombudsman, Karena Dinilai Lakukan Maladministrasi
Banyak Gampong di Aceh Utara belum Ajukan APBG 2025 |
![]() |
---|
Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Keuchik untuk Pencairan Dana Desa Tahap 1 |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Timur Tetapkan Dana Desa 2025 Sebesar Rp378,8 Miliar |
![]() |
---|
Bantuan Dana Desa Tahap I Seluruh Desa di Bireuen Tuntas Disalurkan |
![]() |
---|
Haji Uma: Dana Desa Harus Bergerak pada Pembangunan belum Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.