Maladministrasi
Komisi I DPRA Adukan Bawaslu RI ke Ombudsman, Karena Dinilai Lakukan Maladministrasi
Bawaslu dinilai sudah melakukan maladministrasi dalam hal rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan Aceh karena tidak lagi memiliki kewenangan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Bawaslu dinilai sudah melakukan maladministrasi dalam hal rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh karena tidak lagi memiliki kewenangan.
Aduan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky bersama anggota komisi yang hadir yaitu Samsul Bahri Ben Amiren (Tiyong), Nora Indah Nita, Nuraini Maida, Drs Taufik, Tgk Attarmizi Hamid, dan Samsul Bahri.
Sebelum membuat pengaduan, rombongan Komisi I terlebih dahulu melakukan diskusi lebih kurang satu jam dengan Wakil Ketua Ombudsman RI Ir Bobby Hamzar Rafinus MM.
Turut serta dalam diskusi itu Patnuaji Agus Indrarto (Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat) dan Nugroho Andriyanto (Kepala Keasistenan Utama I).
Menurut Iskandar, Ombusman akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai dengan aturan UU 37 tahun 2008. "Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan dilengkapi kemudian," katanya.
Iskandar menjelaskan bahwa Bawaslu RI tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XV/2017 yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.
Selanjutnya, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPA yang berbunyi; Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPRA.(*)
| Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Tiba-tiba Naik Tinggi, 25 November 2025 Dijual Segini Per Mayam |
|
|---|
| Harga Emas Perhiasan di Lhokseumawe Naik Tajam, Cek Pasaran Hari Ini |
|
|---|
| Pengurus KONI Aceh Periode 2025–2029 Resmi Dilantik, Marciano Norman: Tingkatkan Pembinaan Atlet |
|
|---|
| Melejit! Harga Emas di Banda Aceh Naik Tajam Edisi 25 November 2025, Segini per Mayamnya |
|
|---|
| Evaluasi Martabat Pendidik Indonesia: Melihat Praktik dan Kesejahteraan Guru di ASEAN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kantor-Ombusdman-RI.jpg)