Kuota Caleg

Komisi I DPRA Temui KPU, Ingatkan Kuota Caleg Parlok 120 Persen

Pengajuan kuota caleg 120 persen pada setiap daerah pemilihan bagi parlok di Provinsi Aceh sudah dilaksanakan sejak Pemilu 2009, 2014 dan 2019.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Kamis (26/1/2023). 

Laporan Masrizal | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Kamis (26/1/2023). Dalam pertemuan itu, Komisi I mengingatkan KPU terkait kuota caleg dari Partai Politik Lokal (parlok) di Aceh 120 persen.

Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky turut dihadiri anggota komisi yaitu Samsul Bahri Ben Amiren (Tiyong), Nora Indah Nita, Tgk Attarmizi Hamid, Drs Taufik, dan Nuraini Maida. Sedangkan dari KPU hadir Deputi Teknis Eberta Kawima dan staf KPU lainnya.

Iskandar dalam pertemuan itu menyampaikan, bardasarkan Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota menjelaskan bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat paling banyak 120 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

Politisi Partai Aceh ini menerangkan bahwa pengajuan kuota caleg 120 persen pada setiap daerah pemilihan bagi parlok di Provinsi Aceh sudah dilaksanakan sejak Pemilu 2009, 2014 dan 2019. Untuk itu, Komisi I DPRA mengingatkan penyelenggara pemilu agar pada Pemilu 2024 tetap menjalankan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008.    

"Kami mengingatkan dari awal sehingga KPU RI bisa memahami dan tidak salah mengambil sikap dalam menuangkan pada juknis PKPU nantinya. Semoga ini bisa menjadi rujukan dan bahan pertimbangan KPU untuk memutuskan kebijakan terkait Aceh, yang memang memiliki kekhususan dari provinsi lain di Indonesia," terang Iskandar Usman Al-Farlaky.(*)

Baca juga: Hujan Deras, Tanah Terbelah di KM 80-81 Saree-Padang Tiji Makin Lebar, Tim Geologi Teliti Lokasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved