Breaking News

Korupsi

Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Terdakwa dalam Perkara Korupsi Dana Desa Krueng Mangkom

Alasan lain hakim membuktikan pasal yang berbeda dengan tuntutan jaksa, hukuman yang dijatuhkan ketiga terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan dalam

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Dok. Kejari
Tiga mantan aparatur desa ketika dibawa Kejari Nagan Raya ke Lapas Meulaboh, Juli 2022. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Aceh terkait vonis perkara kasus korupsi mantan aparatur Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan.

"Kami JPU mengajukan banding pada Selasa lalu untuk ketiganya," kata Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Pidsus Yunadi SH kepada Serambinews.com, Sabtu (28/1/2023).

Menurut Yunadi, vonis dijatahui majelis hakim sangat rendah dari tuntutan JPU.

Alasan lain hakim membuktikan pasal yang berbeda dengan tuntutan jaksa, hukuman yang dijatuhkan ketiga terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat.

"Hakim memutuskan Pasal 3 sedangkan dalam tuntutan dan fakta persidangan seharusnya terhadap ketiga terdakwa terbukti Pasal 2 UU Tipikor," kata Yunadi.

Haji Uma Tanggung Biaya Pendamping Penderita Tumor Asal Langsa

Menurut Kasi Pidsus, berdasarkan fakta persidangan JPU melihat bukan kewenangan terdakwa untuk mempergunakan/membelanjakan dana APBD sehingga dengan demikian JPU menilai perbuatan para terdakwa dikategorikan/dikualifikasikan sebagai melawan hukum sebgaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 UU Tipikor.

"Untuk ketiga terdakwa hingga saat ini ditahan di Lapas Meulaboh," jelasnya.

Seperti diberitakan, majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap mantan keuchik, bendahara desa, dan Sekdes Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya dalam sidang penutup Selasa (17/1/2023) sore.

Hakim menjatuhi vonis mantan Keuchik M Ali Syeh bin Syeh Hen selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

M Ali Syeh juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 331 juta, tetapi bila tidak mampu maka harta disita serta bila tidak cukup dibayar pidana penjara 8 bulan.

Berikutnya hakim menjatuhi vonis terdakwa mantan bendahara desa Ferriyadi bin M Sareh dengan hukuman 2,6 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ferriyadi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 94 juta dan bila tidak mampu ditutupi maka dipidana penjara 3 bulan.

Melayat Korban Tenggelam, Muerah Budiman Kenang Terjebak Banjir di LP Kualasimpang

Selanjutnya terdakwa mantan Sekdes Salamuddin bin Jamidin divonis 1,6 tahun denda Ro 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Salamuddin diharuskan membayar pengganti Rp 51 juta dan bila tidak mampu ditutupi maka dipidana penjara 3 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved