Korupsi
Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Terdakwa dalam Perkara Korupsi Dana Desa Krueng Mangkom
Alasan lain hakim membuktikan pasal yang berbeda dengan tuntutan jaksa, hukuman yang dijatuhkan ketiga terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan dalam
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya. Sidang diselenggarakan melalui vidcon.
Tiga terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan, sedangkan majelis hakim, JPU, dan PH terdakwa berada di PN Tipikor Banda Aceh.
Hakim dalam amar putusan dibacakan dalam sidang 3 majelis hakim itu menyatakan, terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebelumnya, terdakwa mantan keuchik M Ali Syeh, JPU menunut penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,6 tahun) denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurangan.
JPU mewajibkan terdakwa Ali Syeh membayar uang pengganti Rp 417,7 juta dan bila satu bulan sudah berkuatan hukum tetap maka harta terdakwa disita serta bila tidak cukup maka dipidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Berikutnya terdakwa mantan bendahara Ferryadi, JPU menuntut penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,6 tahun) dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU juga mewajibkan Ferriyadi membayar uang pengganti Rp 54,1 juta dan bila satu bulan sudah berkuatan hukum tetap maka harta terdakwa disita serta bila tidak cukup maka dipidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Selanjutnya terdakwa mantan Sekdes Salamuddin, JPU menuntut penjara selama 4 tahun 9 bulan (4,9 tahun) denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU juga mewajibkan terdakwa Salamuddin membayar uang pengganti Rp 51 juta dan bila satu bulan sudah berkuatan hukum tetap maka harta terdakwa disita serta bila tidak cukup maka dipidana penjara 2 tahun 8 bulan.(*)
• Waspada Cuaca Ekstrem Dalam Tiga Hari ke Depan
Baca juga: Guru Asal Pidie Jaya Juara Dua Karya Ilmiah Tingkat Nasional, Begini Kata Kadisdikbud
Baca juga: Batik Air Layani Rute Banda Aceh-Penang Mulai 15 Desember 2022
Jaksa Ajukan Banding
Dugaan Korupsi Dana Desa
dana desa
Desa Krueng Mangkom
Serambinews
Serambi Indonesia
Jaksa Eksekusi 2 Terdakwa Korupsi Kasus Pungut Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe, Satu Sakit |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Lebih Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe |
![]() |
---|
Fantastis! Kejaksaan Agung Bekuk Aset Wilmar Group Senilai Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO |
![]() |
---|
Korupsi Rp1 Triliun, Ini Rincian Harta Kekayaan Fantastis Antonius Kosasih yang Bikin Geleng-Geleng |
![]() |
---|
Eks Kombatan GAM Beutong Nagan Raya Soroti BRA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.