Bunuh Siswi SMP Karena Tak Puas Usai Berhubungan Badan, Pelaku Juga Lecehkan Ibu Mertua

Tersangka yang bekerja sebagai manusia silver itu juga pernah menganiaya anaknya dan melakukan pelecehan ke ibu N.

Editor: Faisal Zamzami
TribunSolo.com/Anang Maruf
Foto kiri: Tampang Nanang Trihartanto (21), warga Kartasura yang menghabisi teman kencannya SMP, EJR (14) dimunculkan di hadapan publik di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023). Foto kanan: Pemakaman siswi SMP, EJR (14) yang ditemukan tewas bersimbah darah dimakamkan di Astana Pondongan Lor, Selasa (24/1/2023). Ibunda menangis saat jenazah EJR tiba di rumah duka RT 2 RW 6 Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo hingga pemakaman. 

Nanang Trihartanto mengatakan sehari ia beraksi sebagai manusia silver di Jalan Raya Solo-Semarang dan dapat mengantongi uang sekitar Rp 150 ribu dalam sehari.

"Sehari-hari jadi manusia silver, dapat segitu (Rp 150 ribu)," papar Nanang, Rabu (25/1/2023), masih dari TribunSolo.com.

Uang dari hasil menjadi manusia silver ini digunakan pelaku untuk berkencan dengan korban yang dikenal lewat aplikasi MiChat.

Kronologi Kejadian

AKBP Wahyu Nugroho mengungkapkan pelaku dan korban berkenalan lewat MiChat.

Sebelum bertemu, korban mematok harga Rp 300 ribu per jam jika pelaku ingin memakai jasanya.

Harga tersebut disepakati dan keduanya bertemu di Hotel Setyorini, Kartasura, Sukoharjo, Senin (23/1/2023).

"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam," jelas AKBP Wahyu Nugroho. 

Karena hotel penuh, pelaku mengajak korban ke kosnya yang berada di Kartasura, Sukoharjo.

Hubungan suami istri yang dilakukan berlangsung selama satu jam dan pelaku merasa tidak puas.

Pelaku emosi karena korban menolak untuk menambah waktu berhubungan badan.

Niat untuk melakukan pembunuhan muncul saat pelaku akan mengantar korban pulang.

"Motif pembunuhan pelaku mengakui belum puas dan ingin menguasai harta korban, termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam kesatu," sambungnya.

Saat mengantar pulang korban, Selasa (24/1/2023) dini hari, pelaku melancarkan aksinya dengan membunuh korban dan meninggalkan jasadnya di lahan kosong.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved