Breaking News

Berita Lhokseumawe

Pemko Segel Ruang Dirut RS Arun Setelah Jaksa Menggeledah, MaTA: Upaya Tutupi Keterlibatan Pejabat

Tidak menutup kemungkinan, langkah penyegelan ini untuk menutupi keterlibatan pejabat Pemko Lhokseumawe.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
For: Serambinews.com
Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian 

Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencurigai tindakan Pemko Lhokseumawe yang menyegel ruang Direktur Utama (Dirut) RS Arun setelah jaksa melakukan penggeledahan dan penyegelan RS tersebut. 

Karena tidak menutup kemungkinan langkah penyegelan oleh Pemko Lhokseumawe ruang Dirut RS Arun Lhokseumawe itu sebagai upaya untuk menutupi keterlibatan pejabat Pemko yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Selain itu, MaTA juga meragukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam mengungkap kasus tersebut sampai tuntas. 

Sebab menurut MaTA, Kejari Lhokseumawe memiliki catatan kinerja buruk dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul Cunda – Meuraksa tahun 2021. 

Untuk diketahui Kepala Kejari Lhokseumawe Dr Mukhlis langsung memimpin penggeledahan dan penyegelan beberapa ruang Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Selasa (24/1/2023).

Tim jaksa menyegel ruang arsip dan ruang direktur RS Arun serta menyita 22 bundel dokumen sebagai barang bukti dari RS tersebut untuk penyelidikan dugaan kasus korupsi. 

Lalu pada 28 Januari 2023, Pemko Lhokseumawe Ruangan Direktur dan Ruangan Administrasi RS Arun disegel, Sabtu, 28 Januari 2023. 

Penyegelan itu dilakukan Sekdako Lhokseumawe T Adnan didampingi Asisten III Said Alam Zulfikar, Kabag Ekonomi Setda yang juga Plt Dirut PT Pembangunan Lhokseumawe Zakaria, serta Plh. Satpol PP dan WH Heri Maulana bersama tim Satpol PP. 

Pemko juga sudah mengganti Dirut RS Arun dan mengambil alih RS Arun yang berada di Kompleks Perumahan PT PAG, Batuphat, Kecamatan Muara Satu.

“Proses penyegelan oleh pemko patut kita pertanyakan,” kata Koordinator MaTA Alfian dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (29/1/2023). 

Karena lanjut Alfian, saat ini manajemen rumah sakit lagi dalam penyelidikan Kejari Lhokseumawe

Tidak menutup kemungkinan langkah penyegelan oleh pemko untuk menutupi keterlibatan pejabat Pemko Lhokseumawe

“Pascapenyegelan, informasi yang kami dapat, ada indikasi akun keuangan rumah sakit juga diubah. kalau ini benar, motifnya apa? Kalau bukan untuk menghilangkan petunjuk bagi penyidik,” kata Alfian seraya melanjutkan. 

“Kemudian pertanyaan kami, apakah pihak komisaris (Sekda) dan Direktur PDPL tidak tahu apa yang terjadi selama ini? kami kurang yakin, kalau mereka tidak tahu, karena mereka juga menerima uang dari hasil pendapatan rumah sakit selama ini kan?,” ujar Alfian. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved