Berita Lhokseumawe
Pemko Segel Ruang Dirut RS Arun Setelah Jaksa Menggeledah, MaTA: Upaya Tutupi Keterlibatan Pejabat
Tidak menutup kemungkinan, langkah penyegelan ini untuk menutupi keterlibatan pejabat Pemko Lhokseumawe.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencurigai tindakan Pemko Lhokseumawe yang menyegel ruang Direktur Utama (Dirut) RS Arun setelah jaksa melakukan penggeledahan dan penyegelan RS tersebut.
Karena tidak menutup kemungkinan langkah penyegelan oleh Pemko Lhokseumawe ruang Dirut RS Arun Lhokseumawe itu sebagai upaya untuk menutupi keterlibatan pejabat Pemko yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, MaTA juga meragukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam mengungkap kasus tersebut sampai tuntas.
Sebab menurut MaTA, Kejari Lhokseumawe memiliki catatan kinerja buruk dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul Cunda – Meuraksa tahun 2021.
Untuk diketahui Kepala Kejari Lhokseumawe Dr Mukhlis langsung memimpin penggeledahan dan penyegelan beberapa ruang Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Selasa (24/1/2023).
Tim jaksa menyegel ruang arsip dan ruang direktur RS Arun serta menyita 22 bundel dokumen sebagai barang bukti dari RS tersebut untuk penyelidikan dugaan kasus korupsi.
Lalu pada 28 Januari 2023, Pemko Lhokseumawe Ruangan Direktur dan Ruangan Administrasi RS Arun disegel, Sabtu, 28 Januari 2023.
Penyegelan itu dilakukan Sekdako Lhokseumawe T Adnan didampingi Asisten III Said Alam Zulfikar, Kabag Ekonomi Setda yang juga Plt Dirut PT Pembangunan Lhokseumawe Zakaria, serta Plh. Satpol PP dan WH Heri Maulana bersama tim Satpol PP.
Pemko juga sudah mengganti Dirut RS Arun dan mengambil alih RS Arun yang berada di Kompleks Perumahan PT PAG, Batuphat, Kecamatan Muara Satu.
“Proses penyegelan oleh pemko patut kita pertanyakan,” kata Koordinator MaTA Alfian dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (29/1/2023).
Karena lanjut Alfian, saat ini manajemen rumah sakit lagi dalam penyelidikan Kejari Lhokseumawe.
Tidak menutup kemungkinan langkah penyegelan oleh pemko untuk menutupi keterlibatan pejabat Pemko Lhokseumawe.
“Pascapenyegelan, informasi yang kami dapat, ada indikasi akun keuangan rumah sakit juga diubah. kalau ini benar, motifnya apa? Kalau bukan untuk menghilangkan petunjuk bagi penyidik,” kata Alfian seraya melanjutkan.
“Kemudian pertanyaan kami, apakah pihak komisaris (Sekda) dan Direktur PDPL tidak tahu apa yang terjadi selama ini? kami kurang yakin, kalau mereka tidak tahu, karena mereka juga menerima uang dari hasil pendapatan rumah sakit selama ini kan?,” ujar Alfian.
Unimal Gelar Rangkaian Kegiatan Dies Natalis Ke-56, Rektor: Momen Penting Refleksi Institusional |
![]() |
---|
Mahasiswa Sorot Bulog, Kirim 4.000 Ton Beras ke Sumut Saat Harga Melejit |
![]() |
---|
Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan Pupuk untuk Kebun Jagung di Dayah |
![]() |
---|
Lelang Jabatan 11 Kadis di Lhokseumawe Masuki Tahap Penulisan Makalah |
![]() |
---|
Semarak HUT RI, Komplek Pardede Kota Lhokseumawe Bersolek Nuansa Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.