Kasus Pelemparan Bus Ofisial Persis Solo, Polisi Tetapkan 7 Oknum Suporter Persita sebagai Tersangka

"Dalam kasus ini, Polres Tangsel beserta Polsek Kelapa Dua mengamankan kurang lebih tujuh orang oknum Persita yang melakukan pelemparan bus ofisial

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR
Konferensi pers pengungkapan kasus pelemparan batu oleh oknum suporter Persita terhadap bus official dan pemain Persis Solo di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023). Rilis berlangsung di Mapolres Tangsel pada Senin (30/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pelemparan batu ke bus yang ditumpangi pemain Persis Solo oleh oknum suporter Persita Tangerang menjadi perhatian publik.

Insiden itu terjadi usai Persis Solo dijamu Persita Tangerang dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Sabtu (28/1/2023).

Pertandingan berakhir imbang tanpa gol.

Aksi penyerangan tersebut pun terekam oleh kamera kru official Persis Solo, dan menjadi viral di media sosial.

Polisi menetapkan tujuh orang oknum suporter Persita berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18) sebagai tersangka terkait insiden pelemparan bus ofisial Persis Solo.

Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pada siang hari ini kami akan merilis ungkap kasus terkait pelemparan bus Persis Solo oleh oknum suporter Persita. Waktu kejadian pada Sabtu, TKP Jalan Raya Legok Kelapa Dua tepatnya di antrean pintu masuk tol," ujar Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1/2023).

"Dalam kasus ini, Polres Tangsel beserta Polsek Kelapa Dua mengamankan kurang lebih tujuh orang oknum Persita yang melakukan pelemparan bus ofisial maupun pemain Persis Solo," lanjut dia.

Faisal menjelaskan, awalnya polisi menangkap dua tersangka inisial HK dan GR di tempat kejadian perkara (TKP) sesaat usai kejadian.

Berdasarkan keterangan keduanya, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lain sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang, atau di pinggir kali Cisadane.

Di sana polisi berhasil menangkap lima pelaku lainnya berinisial DH, IA, MR, MFM, dan FS. 

Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku pun disangkakan Pasal 170 KUHP atau tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Baca juga: Usut Pelemparan Telur Busuk, Polresta: Bukan di Kantor, Tapi di Jalan

Sebelumnya diberitakan, pelemparan batu ke bus yang ditumpangi pemain Persis Solo oleh oknum suporter Persita Tangerang menjadi perhatian publik.

Insiden itu terjadi usai Persis Solo dijamu Persita Tangerang dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Sabtu (28/1/2023). Pertandingan berakhir imbang tanpa gol.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved