Berita Aceh Jaya
Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Kebakaran, Pemkab Minta Instalasi Listrik Dicek 5 Tahun Sekali
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Aceh Jaya mewajibkan untuk dilakukan pengecekan/pemeriksaan ulang instalasi listrik pada bangunan rumah/gedung
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Namun segera membuka pintu dan jendela serta membawa tabung gas tersebut ke luar ruangan di tempat terbuka dan menjauhkan gas tersebut dari sumber api.
"Jika terjadi kebakaran kecil dan masih bisa diatasi, masyarakat diharapkan tidak panik dan segera melakukan pemadaman awal dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau menggunakan handuk, kain, keset atau karung goni yang telah dibasahkan dengan air," kata bupati.
"Jika kebakaran disebabkan arus pendek/korsleting listrik, maka penghuni rumah/gedung segera mematikan sumber listrik dengan menekan tombol saklar MCB atau meteran listrik. Padamkan api dengan APAR dan tidak boleh menggunakan air saat aliran listrik belum putus atau turun," tutupnya.(*)
Baca juga: Cegah Karhutla, Pemkab Aceh Jaya Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Kebakaran
Bupati Safwandi Minta Pusat Bantu Pembangunan Bidang Kesehatan di Aceh Jaya, Ini Tanggapan Wamenkes |
![]() |
---|
Bupati Aceh Jaya Temui Wamenkes di Jakarta, Bahas Alkes hingga Insfrastruktur Kesehatan |
![]() |
---|
Iptu Rahmad Reza Fahlevi Jabat Kasatlantas Polres Aceh Jaya, Ini Pesan Kapolres |
![]() |
---|
Saweu Sikula, Kapolres Aceh Jaya Pimpin Upacara di SMAN 1 Calang |
![]() |
---|
Stadion Rp74 Miliar Mulai Dibangun di Calang Aceh Jaya, Venue Utama PORA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.