Berita Aceh Jaya

Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Kebakaran, Pemkab Minta Instalasi Listrik Dicek 5 Tahun Sekali

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Aceh Jaya mewajibkan untuk dilakukan pengecekan/pemeriksaan ulang instalasi listrik pada bangunan rumah/gedung

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Surat edaran antisipasi kebakaran. 

Namun segera membuka pintu dan jendela serta membawa tabung gas tersebut ke luar ruangan di tempat terbuka dan menjauhkan gas tersebut dari sumber api. 

"Jika terjadi kebakaran kecil dan masih bisa diatasi, masyarakat diharapkan tidak panik dan segera melakukan pemadaman awal dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau menggunakan handuk, kain, keset atau karung goni yang telah dibasahkan dengan air," kata bupati.

"Jika kebakaran disebabkan arus pendek/korsleting listrik, maka penghuni rumah/gedung segera mematikan sumber listrik dengan menekan tombol saklar MCB atau meteran listrik. Padamkan api dengan APAR dan tidak boleh menggunakan air saat aliran listrik belum putus atau turun," tutupnya.(*)

Baca juga: Cegah Karhutla, Pemkab Aceh Jaya Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Kebakaran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved