Berita Aceh Jaya
Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Kebakaran, Pemkab Minta Instalasi Listrik Dicek 5 Tahun Sekali
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Aceh Jaya mewajibkan untuk dilakukan pengecekan/pemeriksaan ulang instalasi listrik pada bangunan rumah/gedung
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Namun segera membuka pintu dan jendela serta membawa tabung gas tersebut ke luar ruangan di tempat terbuka dan menjauhkan gas tersebut dari sumber api.
"Jika terjadi kebakaran kecil dan masih bisa diatasi, masyarakat diharapkan tidak panik dan segera melakukan pemadaman awal dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau menggunakan handuk, kain, keset atau karung goni yang telah dibasahkan dengan air," kata bupati.
"Jika kebakaran disebabkan arus pendek/korsleting listrik, maka penghuni rumah/gedung segera mematikan sumber listrik dengan menekan tombol saklar MCB atau meteran listrik. Padamkan api dengan APAR dan tidak boleh menggunakan air saat aliran listrik belum putus atau turun," tutupnya.(*)
Baca juga: Cegah Karhutla, Pemkab Aceh Jaya Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Kebakaran
Parah! Calon Tersangka Kasus Bimtek Aceh Jaya Ditahan di Lapas Pidie |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Jaya Larang Lomba Panjat Pinang di HUT Ke-80 RI, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Usut Kasus Bimtek, Jaksa Sudah Periksa 40 Orang, Akan Panggil Semua Peserta |
![]() |
---|
Harga Beli TBS Sawit di Aceh Jaya Turun, Tertinggi Rp2.680, Ini Detailnya |
![]() |
---|
Dikritik Soal Sopir Ambulans, Wabup Sidak Sejumlah Puskesmas di Aceh Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.