Berita Nasional

Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Ternyata Mau Daftar Caleg Gerindra, Ini Sikap Partai Prabowo

Pensiunan Polisi sekaligus penabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono ternyata hampir menjadi Caleg dari Gerindra

Editor: Muhammad Hadi
Serambi on TV
Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka Usai Ditabrak Pensiunan Polisi. Ternyata pensiunan polisi penabrak mahasiswa UI mau mendaftar jadi Caleg Gerindra 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pensiunan polisi yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mendapat atensi publik di Tanah Air.

Hal ini menjadi viral setelah polisi menetapkan korban tabrakan menjadi tersangka.

Publik pun bereaksi atas status tersangka korban tabrakan.

Apalagi, pelaku atau pensiunan polisi yang menabrak mahasiswa UI sempat menantang ayah korban di rumah sakit.

Polda Metro Jaya pun membentuk tim untuk menangani kasus ini. 

Ternyata pensiunan polisi penabrak mahasiswa UI ini sebelumnya punya keinginan mendaftar menjadi Caleg Partai Gerindra.

Pensiunan Polisi sekaligus penabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono ternyata hampir menjadi Caleg dari Partai Gerindra.

Diketahui, mobil Pajero mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono diduga telah menabrak mahasiswa UI bermama Muhammad Hasya Attalah Syaputra (17) hingga tewas.

Meski begitu, Eko terbebas dari tuntutan, sementara korban Hasya menjadi tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman membantah Eko Setia merupakan kader Partai Gerindra.

Kata Habiburokhman, Eko Setia baru mau mendaftarkan diri sebagai Caleg dari Partai Gerindra.

Namun, ia belum mengisi formulir pendaftaran sehingga belum menjadi kader Partai Gerindra.

"Saya sudah cek orang itu bukan kader Gerindra. Orang baru mau daftar caleg Gerindra. Belum mengisi formulir, belum menjadi anggota juga. Apalagi kader, masih jauh," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman dikutip dari Tribunnews Selasa (31/1/2023).

Karena itu, kata Habiburokhman, nantinya partai Gerindra akan menolak permohonan penabrak mahasiswa UI maju sebagai caleg. Pasalnya, purnawirawan Polri itu dinilai arogan.

"Dan kalau memang dia berniat menjadi caleg Gerindra saya tolak pasti. Saya Ketua Mahkamah Partai, saya katakan kami akan menolak. Karena saya dapat informasi ini orang arogan," jelas Habiburokhman.

Namun begitu, dia meminta aparat kepolisian untuk memproses si penabrak mahasiswa UI itu. Apalagi, ia merasa janggal terhadap proses penanganan hukum itu.

"Terlepas kemudian tentang hukumnya, saya minta saya sepakat dengan pak Kapolda diperiksa ulang karena janggal sekali dan ini menggores rasa keadilan masyarakat. Janggalnya kenapa? Kalau nggak ngebut bagaimana mungkin bisa melindas sampai meninggal orang," tuturnya.

Menurut Habiburokhman pengusutan kasus kecelakaan tersebut tidak masuk akal lantaran Polisi menyebut kecepatan mobil yang dikendarai Eko Setia hanya 30 km perjam.

Sementara Hasya tewas karena terlindas mobil tersebut. Janga sampai kata Habiburokhman karena Eko Setia mantan anggota Kepolisian kemudian ada keistimewaan dalam penanganan kasus tersebut.

"Katanya misalnya ada yang bilang 30 km per jam kaya nggak masuk akal gitu loh. Harus diusut ulang. Jangan sampai karena itu mantan anggota Polri yang mengusut juga anggota polri ada privilege.

Jangan sampai muncul seperti itu. Jadi diperiksa ulang, kalau terbukti dihukum berat, karana ini menimbulkan orang yang meninggal dunia," tandasnya. 

Polisi berencana melakukan rekonstruksi ulang soal kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra dengan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Untuk Umum, Ini Penjelasan Menpan-RB, Simak Juga Bocoran Formasinya

Demikian pernyataan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang," kata dia, usai melakukan diskusi dengan sejumlah pihak eksternal.

Ia menuturkan, tujuan rekonstruski ulang itu adalah agar penanganan kasus tersebut berjalan secara objektif serta transparan.

Guna mendukung hal itu, pihaknya bahkan turut melibatkan ahli-ahli terkait.

"Saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara objektif, profesional, dan melibatkan ahli-ahli terkait," ucapnya.

"Dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," ujar jenderal bintang dua itu. 

Keluarga ragu

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan pembentukan tim pencari fakta tersebut.

Apalagi kasus yang menimpa almarhum Hasya telah di SP3 atau dihentikan penyelidikannya. Sebab Ditlantas Polda Metro justru menetapkan Hasya selaku korban tewas sebagai tersangka.

"Apa konstruksinya? Apa komposisinya dan outputnya untuk apa? Karena balik lagi ini negara hukum. Dimana prosedur-prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana, ketika ada tim pencari fakta tentunya kami mempertanyakan bagaimana?," kata Rian Hidayat saat konferensi pers di Kota Bekasi, Senin (30/1/2023).

Baca juga: VIDEO Alasan Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka Usai Ditabrak Pensiunan Polisi

Menurut Rian,  keluarga almarhum Hasya hingga saat ini juga belum mengetahui peranan tim pancari fakta yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini.

Namun yang diharapkan keluarga hanya kepastian hukum dalam kasus yang menimpa Hasya itu.

"Pertama kami ingin sekali ada pemeriksaan ulang. Diperiksa lagi. Yang kedua terhadap dugaan-dugaan apabila ada pelanggaran etika tolong pada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda, agar ini dapat ditindaklanjuti. Apabila ada pelanggaran etika karena kami ingin kasus ini di usut tuntas," katanya.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sesuai perintah Kapolri, pihaknya akan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus yang menimpa almarhum Hasya Athallah Saputra.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil di Polda Metro.

Fadil mengatakan tim khusus yang dibentuk melibatkan pihak internal maupun eksternal dalam rangka membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Tim eksternal yang dilibatkan, kata Fadil, terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media untuk melihat fakta kematian Hasya.

"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan nantinya tim ini dapat mengungkap fakta untuk memberikan kepastian hukum.

"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tuturnya.

Seperti diketahui, mahasiswa UI bernama Hasya Atallah Syahputra meninggal dunia karena tertabrak mobil Pajero yang dikendarai Eko Setia Budi Wahono. Eko adalah purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Insiden tersebut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Namun pada Januari 2023 justru Mohammad Hasya Athallah Saputra ditetapkan sebagai tersangka.

Karenanya kasus di SP3 atau dihentikan penyidikannya, karena tersangka meninggal dunia.

Purnawirawan Polisi Tantang Ayah Hasya

Purnawirawan Polri AKBP Eko Budi Setia Wahono yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attallah hingga tewas, ternyata sempat menantang ayah korban, saat berada di RS Andika Jagakarsa.

Hal itu dikatakan ibunda Hasya Atallah, Dwi Syafiera Putri di akun YouTube Narasi. Dwi menyebut sempat terjadi ketegangan antara suaminya dengan AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

Dwi menjelaskan awalnya ia mendapatkan kabar bahwa Hasya meninggal dunia karena kecelakaan dan ditabrak mobil saat mengendarai motor.

Baca juga: VIDEO Kronologi Mahasiswa UI Dijadikan Tersangka, Sebut Pensiunan Polisi Tak Salah

Menurut Dwi dengan hati hancur, dia dan suami langsung bergegas menuju ke RS Andika Jagakarsa, dimana jenazah anaknya disemayamkan.

Setelah melihat jasad Hasya, sang ayah Adi Syahputra, kata Dwi, bertanya ke setiap orang yang ada di rumah sakit, siapa sosok yang sudah membuat anaknya meninggal dunia.

"Setelah melihat anak saya sudah meninggal, dia (ayah Hasya) keluar," ucap Dwi.

"Mana yang nabrak?" kata Dwi meniru ucapan suaminya.

Sambil berdiri dan bersuara lantang, AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono mengakui perbuatannya.

"Si bapak itu sepertinya sedang duduk," ujar Dwi.

 "Dia langsung berdiri, bilang begini 'Saya yang nabrak, saya yang lindes anak bapak, bapak mau apa?" kata Dwi meniru ucapan AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

Mendengar ucapan AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, sontak ayah Hasya tersulut emosi.

Adi Syahputra mencoba memukul AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono namun langsung dilerai.

"Di sana suami saya, kaya disulut api," kata Dwi.

"Suami saya sudah mau mukul, di sana sangat ramai sudah ada polisi juga, keadaan semakin keos,"

"Lalu akhirnya dilerai," imbuhnya.

Sekedar informasi Muhammad Hasya yang merupakan mahasiswa UI ditabrak hingga tewas oleh AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

Kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Oktober 2022, lalu.

Kala itu Hasya sedang dalam perjalanan pulang menuju indekos menggunakan sepeda motor setelah menghadiri acara kampus.

Saat berada di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya mengerem mendadak karena kaget kendaraan di depannya melintas.

Hasya pun oleng ke sebelah kanan.

Di saat yang bersamaan, mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko melintas lalu menabrak dan melindas Hasya.

Lalu meski sudah meninggal dunia, Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini.

Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Kader PKB ‘Ngamuk’ ke Sandiaga Uno karena Ungkit Janji Politik Anies : Jangan Ngerecokin Capres Lain

Baca juga: Gawat Kali di Banda Aceh! Anak 14 Tahun Diberi Kamar Hotel, Lalu Ajak Pria Muda, Akhirnya Berzina

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Habiburokhman Pastikan Gerindra Akan Batalkan Pencalegan Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI, 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved