Berita Banda Aceh
Gawat Kali di Banda Aceh! Anak 14 Tahun Diberi Kamar Hotel, Lalu Ajak Pria Muda, Akhirnya Berzina
Karena tidak memiliki teman, Melati kemudian menghubungi BD melalui Whatsapp dan memintanya untuk datang ke hotel tersebut. dan terjadilan zina.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Gawat Kali Banda Aceh! Anak 14 Tahun Diberi Kamar Hotel, Lalu Ajak Pria Muda, Akhirnya Berzina
SERAMBINEWS.COM – Kasus hubungan di luar nikah yang bahkan melibatkan anak bawah umur kian terus terjadi di Provinsi Aceh yang menjalankan Syariat Islam.
Terbaru, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh baru saja memvonis seorang pria muda berinisial BD (21), karena telah melakukan perbuatan zina dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun di kamar hotel.
Kini pelaku BD kini telah mendekam di penjara setelah adanya Putusan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 15/JN/2022/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (26/1/2023).
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zakian menyatakan, Terdakwa BD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Tak Bisa Kendalikan Nafsu usai Nonton Film Dewasa, Pria di Pidie Lecehkan Anak 11 Tahun di Pagi Buta
“Menjatuhkan ‘Uqubat kepada Terdakwa dengan Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali,” bunyi putusan itu.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa BD dengan ‘Uqubat Ta’zir Penjara selama 24 bulan.
Kejadian ini berawal pada Februari 2022 ketika anak perempuan 14 tahun itu - sebut saja Melati - di berikan kamar di sebuah hotel di Banda Aceh oleh temannya.
Dikarenakan temannya itu ada halangan sehingga tidak dapat menginap di hotel tersebut.
Karena tidak memiliki teman, Melati kemudian menghubungi BD melalui Whatsapp dan memintanya untuk datang ke hotel tersebut.
Tidak berselang lama, BD datang dan menjumpai Melati di dalam kamar hotel tersebut.
Lalu BD menarik Melati ke atas tempat tidur dengan mengajak hubungan suami istri.
Namun hal itu ditolak oleh Melati, dan selanjutnya BD membuka seluruh pakaian Melati secara perlahanan tanpa mendapat perlawanan.
Selanjutnya, kedua pasangan non halal ini pun melakukan hubungan layaknya suami istri dan merekam aktivitas mereka.
Baca juga: Terdakwa Wanita Pelaku Jarimah Zina Roboh dan Pingsan di Cambukan Ke-100, Teman Prianya Meringis
Banda Aceh
kamar hotel
hotel
pria muda
berzina
zina dengan anak
jarimah zina
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Serambi Indonesia
pelaku zina
Serambinews
hukum jinayat
hubungan badan
hubungan di luar nikah
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.