Perselingkuhan Kompol D Perwira Polda Metro Jaya Terbongkar Gegara Mobil Audi A6 Tabrak Mahasiswi

Adapun mahasiswi Selvi Amalia tewas karena ditabrak oleh mobil Audi A6 yang saat itu masuk dalam iring-iringan kendaraan Polda Metro Jaya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi, istimewa
Ilustrasi polisi (kiri) dan Nur yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi, yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D (kanan). Berikut ini pernyataan polisi soal hubungan Nur dengan Kompol D buntut kasus tabrak lari Selvi Amalia. 

Menurut Doni, ketika terjadi insiden kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia, Nur disebut duduk di bangku depan kiri mobil Audi A6 warna hitam itu.

"Penumpang itu bukanlah istri dari anggota polisi, tapi hanya seorang teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi tersebut," ucapnya.

Saat ada iring-iringan kendaraan polisi, kata Doni, Nur memerintahkan Sugeng masuk rombongan kendaraaan polisi yang akan menuju ke lokasi pembunuhan berantai Wowon Cs itu.

 
"Mobil Audi hitam ini masuk rangkaian rombongan patwal karena pengemudi merasa jika majikannya kenal dengan salah seorang anggota polisi yang ada di rombongan tersebut," ujar Doni.

"Makanya, tersangka ini langsung masuk rangkaian tanpa izin."

Selain Kapolres Cianjur, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga angkat bicara terkait pengakuan Nur itu.

Trunoyudo mengatakan, Nur diduga merupakan selingkuhan perwira Polda Metro Jaya yang belakangan diketahui berinisial Kompol D.

"Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Kasus pelanggaran etik dugaan perselingkuhan itu, kata Trunoyudo, kemudian didalami oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

 
Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, Kompol D ternyata memiliki hubungan spesial dengan Nur selama kurang lebih 8 bulan, yang dimulai sejak April 2022.

Atas pelanggaran etik tersebut, kata Trunoyudo, Kapolri Jendral Listyo Sigit meutuskan melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan penempatan khusus atau patsus terhadap Kompol D selama 21 hari.

"Dalam hal ini pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas yaitu untuk saat ini dilakukan penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari," kata Trunoyudo.

 

Baca juga: Siapa Pemilik Mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur? Polisi Tegaskan Bukan Milik Kompol D

Kompol D Langgar Kode Etik Profesi Polri'

Perselingkuhan yang dilakukan Kompol D dengan Nur (23), penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, berujung pada pelanggaran kode etik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved