Sosok Nur Penumpang Audi yang Tabrak Mahasiswi, Diduga Selingkuhan Kompol D, Sempat Ngaku Istri

Seorang wanita muda penumpang mobil Audi Hitam tipe A8, disebut-sebut sebagai selingkuhan penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D.

Editor: Amirullah
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi, istimewa
Ilustrasi polisi (kiri) dan Nur yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi, yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D (kanan). Berikut ini pernyataan polisi soal hubungan Nur dengan Kompol D buntut kasus tabrak lari Selvi Amalia. 

Saat dikonfirmasi, Nur membantah dirinya menerobos iring-iringan mobil pejabat kepolisian.

Nur mengatakan, atas izin dari suaminya, mobil yang ditumpanginya ikut dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya, yang akan melakukan pengembangan kasus Pembunuhan Wowon cs di Ciranjang.

"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," katanya, dilansir TribunJabar.id.

Terkait mobil Audi Hitam, Nur menyebut mobil tersebut bukanlah miliknya, namun milik sang suami.

Nur pun mengakui baru menggunakan mobil tersebut tiga kali.

Selain itu, Nur mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait dengan mobil tersebut, dirinya hanya menggunakannya.

"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel. Kalau untuk plat nomor mobilnya gimana itu saya enggak tahu sama sekali, yang tahu suami saya," katanya.

Kompol D Dipatsuskan

Selvi Amalia Nuraeni (kiri) dan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat menunjukkan rekaman CCTV yang merekam kendaraan yang diduga telah melindas korban, Rabu (25/1/2023) (kanan). Pengemudi Audi hitam ditetapkan jadi tersangka kasus tabrak lari dan masuk DPO.
Selvi Amalia Nuraeni (kiri) dan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat menunjukkan rekaman CCTV yang merekam kendaraan yang diduga telah melindas korban, Rabu (25/1/2023) (kanan). Pengemudi Audi hitam ditetapkan jadi tersangka kasus tabrak lari dan masuk DPO. (Facebook/Ida Saidah, TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)

Trunoyudo menuturkan saat ini, kata Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus), yakni selama 21 hari.

Hal ini setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Hasilnya, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri, yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri."

"Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)

 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved