Opini

Derita Hidup Rohingya

Muslim Rohingya tidak saja dibantai, namun juga tidak diakui sebagai warga negaranya. Meskipun Rohingya telah hidup di wilayah Rakhine sebelum kemerde

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Dr iur Chairul Fahmi MA, alumni Institute of International and European Law, University of Gottingen/Ketua Prodi HES UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Oleh Dr iur Chairul Fahmi MA

Alumni Institute of International and European Law, University of Gottingen/Ketua Prodi HES UIN Ar-Raniry Banda Aceh

PULUHAN anak muslim Rohingya yang terdampar di Pantai Ujong Pie Laweung terlihat tak berdaya, terbaring lemas bersama dengan para orang tuanya.

Mereka telah berbulan-bulan terumbang ambing di lautan lepas, tanpa makanan dan minuman. Anak kecil yang tak berdosa itu, harus menjalani kehidupan yang kejam karena mereka lahir dari bangsa Rohingya muslim di wilayah Rakhine, Burma.

Akar konflik

Bangsa Rohingya menjadi umat Islam yang paling lama terjajah dan menderita di Asia Tenggara.

Penderitaan Muslim Rohingya sebenarnya telah terjadi sejak dibentuknya negara Burma setelah Inggris meninggalkan kawasan tersebut paska perang dunia kedua.

Awalnya penjajah Inggris menjanjikan akan mengakui kemerdekaan bangsa Rohingya di wilayah Rakhine. Namun Inggris mengingkari janjinya. Sehingga kawasan tersebut dianeksasi oleh negara Burma.

Polda Beberkan Riwayat Rohingya Masuk ke Aceh, Lari dari Camp di Bangladesh hingga Dibohongi Agen

Akibatnya, mayoritas Budha telah menjadi monster pembunuh terhadap minoritas muslim Rohingya. Pada tahun 1970, bangsa Rohingya melakukan perlawanan perang gerilya (Harakah al-Yakin/Arakan Rohingya Salvation Army). Namun karena tidak cukup alat perang, dan operasi militer Myanmar di kawasan tersebut secara masif, telah menyebabkan pembantaian terhadap muslim Rohingya, yang menyebabkan warga Rohingya harus meninggalkan negerinya.

Mereka harus mencari perlindungan keluar dari wilayah Rakhine. Pada 2017, militer Burma melakukan pembersihan etnis Rohigya, membunuh para laki-laki, dan memperkosa yang perempuan, serta membakar seluruh perkampungan orang-orang Rohingya.

Laporan UN menyebutkan bahwa lebih dari satu juta pengungsi Rohingya kini tinggal wilayah Bangladesh. Mereka hidup di tenda-tenda yang kumuh, sanitasi yang buruk, tidak ada pendidikan, dan rentan dengan segala jenis penyakit serta ancaman perdagangan manusia.

Ratusan Warga Padang Tiji Pidie Demo, Tuntut Pengungsi Rohingya Dipindahkan, Begini Tanggapan UNHCR

Sebuah laporan yang diterbitkan oleh ASEAN Parliamentarian for Human Rights (APHR), lebih dari 43.000 Muslim Rohingya dibantai sejak operasi militer Burma yang dimulai tahun 2017, 18,000 Muslimah Rohigya diperkosa, dan laporan BBC pada tahun 2019, seluruh perkampungan Rohingya telah dibumihanguskan.

Stateless person

Muslim Rohingya tidak saja dibantai, namun juga tidak diakui sebagai warga negaranya. Meskipun Rohingya telah hidup di wilayah Rakhine sebelum kemerdekaan Burma dari penjajah Inggris.

Namun, mereka tidak diakui sebagai warganya, dan kini Muslim Rohingya menjadi orang-orang yang tidak berwarga negara (stateless person).

PBB sebenarnya telah mengesahkan konvensi tentang stateless person pada tahun 1954. Konvensi ini meminta agar orang-orang yang tidak diakui sebagai warga negara tertentu, tetap harus mendapatkan haknya sebagai manusia.

Hak yang paling asasi, seperti hak untuk hidup. Selain itu, mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan rumah, termasuk hak identitas (ID), dokumen perjalanan dan bantuan administrasi lainnya.

Sama seperti orang-orang Aceh yang dulu lari dari konflik/peperangan. Muslim Rohingya juga sedang mencari negara ketiga (asylum seeker), agar mereka dapat hidup, agar dapat menyelamatkan akidahnya, dan generasinya.

Pada tahun 1951, PBB juga telah mengesahkan Konvensi tentang Pengungsi, dan dilanjutkan dengan pengesahan Protokol yang terkait dengan status pengungsi pada tahun 1967.

Ungkap Kasus Human Trafficking Pengungsi Rohingya, Kodam IM Tangkap Satu Pelaku

Pasal 1 huruf A(2) menyebutkan bahwa pengungsi adalah setiap orang yang telah berada di luar dari negara atau tempat tinggal dan tidak mampu atau tidak berkeinginan untuk kembali karena ketakutan akan dibunuh akibat adanya perbedaan ras, agama, rasionalitas, pandangan politik atau anggota kelompok sosial tertentu.

Maka sesuai dengan prinsip non-refoulement sebagai prinsip dasar dari konvensi tentang pengungsi, maka para pengungsi tersebut dilarang atau tidak dibolehkan untuk dipaksa agar mereka kembali kepada negara dimana mereka telah melarikan diri akibat ancaman pembunuhan dan atau didiskriminasi atau ancaman lainnya yang terkait dengan hak asasi mereka.

Meskipun Indonesia secara formal tidak meratifikasi Konvensi 1951 tentang stateless person, bukan berarti Indonesia harus menolak kedatangan warga Muslim Rohingya tersebut ke wilayah teritorial Indonesia.

Karena konvensi ini tidak mengharuskan negara ketiga untuk memberikan warga-negaranya terhadap para stateless person ini, hanya saja meminta agar para stateless person atau asylum seeker ini difasilitasi, agar ada proses integrasi atau naturalisasi dan memberikan hak-hak yang mendasar atas dasar kemanusian.

ASEAN impoten

Meskipun Indonesia sebagai pemimpin perkumpulan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), namun gagal mendorong agar negara-negara ASEAN melahirkan suatu komitmen bersama untuk mengutuk Burma.

ASEAN juga gagal menegakkan demokrasi dan HAM, gagal membangun toleransi dan perlindungan terhadap Muslim Rohingya di wilayah Rakhine.

Pemimpin ASEAN menganggap, krisis Rohingya adalah persoalan domestik, dan berlindung di bawah prinsip non-interference. Padahal Pasal 2 Ayat 2 point (i) ASEAN Charter, mewajibkan negara anggota untuk bertindak untuk menghormati, mempromosi hak asasi manusia, serta keadilan sosial.

Selain itu Deklarasi HAM ASEAN, pada Pasal 10 secara jelas mengkonfirmasi bahwa “semua orang mempunyai hak kebebasan sipil dan hak politik, sesuai dengan deklarasi universal tentang HAM” dan juga hak terhadap kedamaian sebagaimana diatur pada Pasal 30.

Sepatutnya, pemerintah Indonesia dapat menginisiasi kembali pembahasan mengenai krisis Rohingya melalui ASEAN intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dengan merujuk kepada Pasal 1,7, 2, 2i dan 14, yang umumnya terkait dengan persoalan HAM – agar hak-hak mendasar, seperti hak hidup, hak untuk tidak didiskriminasi, hak berkumpul, dan lainnya terhadap bangsa Muslim Rohingya dapat dilindungi baik oleh Negara Burma khususnya, dan negara-negara ASEAN lainnya pada umumnya.

Sangat penting untuk mendapatkan suatu kesepakatan di antara negara ASEAN agar kritis Rohingya dapat segera diatasi. Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Luar Negara, sepatutnya dapat mengajak Malaysia, Brunai, Thailand dan beberapa anggota lainnya melalui ASEAN Submit, agar Burma menghentikan segala operasi militer di wilayah Rakhine, memberikan hak otonomi khusus bagi Rohingya agar tercapai stabilitas di kawasan.

Hak memberikan pendapat dan atau mencapai konsensus tersebut, dapat dilakukan atas dasar prinsip-prinsip kemanusian dan HAM.

Negeri Habsyah

Apa yang dialami oleh Muslim Rohingya mempunyai kesamaan pengalaman dengan apa yang dialami oleh Muslim Mekkah pada awal masa dakwah Nabi Muhammad saw.

Umat Islam yang sangat minoritas kala itu mendapat perlakukan yang sangat buruk. Mereka dibunuh, dianiaya dan diboikot selama bertahun-tahun, khususnya oleh Klan Banu Makhzum dan Klan Banu Abd-Shams.

Akhirnya Rasulullah SAW memerintahkan para pengikutnya untuk menyelamatkan diri ke Habasyah, sebuah negeri di Afrika yang kini dikenal dengan nama Ethopia. Kerajaan ini yang dipimpin oleh Raja Ashama bin Abjar yang beragama Nasrani, dimana orang Arab menamainya dengan raja an-Najasyi.

Orang-orang Muslim yang mengalami penganiayaan, dan terancam dibunuh harus melakukan perjalanan yang sangat berat dari Mekkah menuju semanjung Yaman, lalu mengarungi Laut Merah, dimana jauhnya Mecca ke Ethopia dengan jalan paling singkat untuk saat ini diperkirakan sekitar 2,939 miles atau 4730 Km.

Raja an-Najasyi menerima Muslimin dengan ramah, dan para asylum muslim mekkah tersebut memperoleh izin tinggal tak terbatas di kerajaan tersebut. Mereka tidak saja diberikan perlindungan, dan bahkan mereka hidup dengan aman di negeri Najasyi tersebut.

Semoga akan ada raja an-Najasyi di Aceh yang melindungi dan memberikan izin tinggal para pengungsi Rohingya, yang menyelamatkan hidup dan akidahnya dari Junta militer Burma yang kejam. Wallahu‘alam .

Kisah Malam Pertamanya Buat Raffi Kaget, Kiky Saputri: Aku Dihajar Bertubi-tubi Tanpa Perlawanan

Ramuan Air Lemon dan Kayu Manis, Mengobati Radang Tenggorokan Alami, Ini Caranya

Pasca Operasi Pengangkatan Rahim, Melani Ricardo Ungkap Gejala Adenomiosis yang Dialaminya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved