MUI Tegaskan Subsidi Biaya Haji Tak Boleh Pakai Uang Jemaah yang Belum Berangkat
"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkuta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan bahwa "nilai manfaat" calon jemaah haji yang sedang mengantre/jemaah tunggu tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat.
Menurut dia, seandainya terjadi, hal itu dapat dikategorikan sebagai malapraktik penyelenggaraan ibadah haji.
“Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jemaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jemaah yang masih antre tunggu. Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jemaah lain maka itu bisa masuk malapraktik penyelenggaraan ibadah haji," kata Niam dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2023).
"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan," ujar dia.
Niam mengatakan, kepemilikan dana ini bersifat pribadi kendati dikembangkan secara kolektif. Oleh sebab itu, manfaatnya juga harus kembali secara personal.
Ia menegaskan, dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 untuk dibebankan kepada jemaah menjadi Rp 69 juta, dari sebelumnya Rp 39 juta.
Angka ini sekitar 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 98 juta.
Itu artinya, 30 persen atau Rp 29 juta besaran BPIH yang berasal dari pengelolaan dana manfaat.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kuota haji tahun 2023, yakni sebanyak 221.000 jemaah.
Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
“Kuota itu (221.000 jemaah) terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: 64 Ribu Jamaah Lansia Berangkat Haji Tahun Ini, yang Tertua Berusia 109 Tahun
BPKH: Tak Sepeser Pun Dana Haji untuk Biayai Infrastruktur
Pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan, tak sepeser pun dana haji yang dikelolanya diinvestasikan langsung untuk membiayai proyek infrastruktur.
VIDEO Taktik Gerilya Hamas: Terowongan yang Pulih Gemparkan Pangkalan Militer Israel di Khan Yunis |
![]() |
---|
Brigjen Marzuki dan Irjen Achmad Kartiko Serah Terima Pataka Machdum Sakti |
![]() |
---|
Detik-detik Nelayan Aceh Timur Nekat Lompat ke Laut di Kepulauan Aru Demi Selamatkan Diri |
![]() |
---|
VIDEO Sana'a Bergelora: Dua Juta Massa 'Banjir' Ibu Kota Tegaskan Perlawanan Tanpa Gentar untuk Gaza |
![]() |
---|
Korban Ditemukan Lemas di Ruang Guru, Terbongkar Aksi Bejat Wakasek SMP Tangerang, Pijat Jadi Alasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.