MUI Tegaskan Subsidi Biaya Haji Tak Boleh Pakai Uang Jemaah yang Belum Berangkat

"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkuta

Editor: Faisal Zamzami
AFP
Para jamaah haji dengan jumlah 1 juta orang melaksanakan ibadah haji 2022. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan bahwa "nilai manfaat" calon jemaah haji yang sedang mengantre/jemaah tunggu tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat.

Menurut dia, seandainya terjadi, hal itu dapat dikategorikan sebagai malapraktik penyelenggaraan ibadah haji.

“Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jemaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jemaah yang masih antre tunggu. Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jemaah lain maka itu bisa masuk malapraktik penyelenggaraan ibadah haji," kata Niam dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2023).

"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan," ujar dia.

Niam mengatakan, kepemilikan dana ini bersifat pribadi kendati dikembangkan secara kolektif. Oleh sebab itu, manfaatnya juga harus kembali secara personal.

Ia menegaskan, dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 untuk dibebankan kepada jemaah menjadi Rp 69 juta, dari sebelumnya Rp 39 juta.

Angka ini sekitar 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 98 juta.

Itu artinya, 30 persen atau Rp 29 juta besaran BPIH yang berasal dari pengelolaan dana manfaat.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kuota haji tahun 2023, yakni sebanyak 221.000 jemaah.

Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

“Kuota itu (221.000 jemaah) terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: 64 Ribu Jamaah Lansia Berangkat Haji Tahun Ini, yang Tertua Berusia 109 Tahun

BPKH: Tak Sepeser Pun Dana Haji untuk Biayai Infrastruktur

Pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan, tak sepeser pun dana haji yang dikelolanya diinvestasikan langsung untuk membiayai proyek infrastruktur.

"Tidak ada satu sen pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur, sebagaimana yang ditudingkan," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Indra mengatakan, pengelolaan dana haji murni secara syariah dan setiap penempatan dikonsultasikan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Berdasarkan hitungannya, dana setoran per anggota jamaah Rp 25 juta dan jumlah jemaah tunggu sekitar 5,26 juta.

Dari jumlah tersebut, total dana jamaah senilai Rp 132,5 triliun. Sementara itu, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 166 triliun.

"Dana haji aman, ada Rp 166 triliun dengan antrean persisnya 5,26 juta jemaah," kata dia.

Ia mendukung adanya dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hukum syariah disebut ada untuk memelihara banyak hal, termasuk keberlanjutan dalam menjalankan ibadah agama.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH harus jelas dan transparan dalam sosialisasi biaya haji agar tidak membuat kaget masyarakat.

"Ketika Kemenag kemarin mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp 69 juta masyarakat terkejut, karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas sesungguhnya masyarakat itu apakah selama ini sudah memenuhi kebutuhan biaya ibadah haji secara keseluruhan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengungkapkan, selama ini asumsi masyarakat biaya haji atau ONH yang besarannya Rp 35 juta hingga Rp 40 juta adalah total biaya haji, termasuk transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan sebagainya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah masih belum mencukupi biaya haji yang sesungguhnya.

Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp 69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.

Yaqut menyampaikan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang.

"Makanya kemarin yang kami usulkan kepada DPR skema ini, 70 persen ditanggung oleh jamaah, 30 persen itu digunakan ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH," kata dia.

Baca juga: Nikah Siri dengan Nur, Kompol D Dimutasi Jadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sosok Shinta Ratri, Pemimpin Pesantren Waria Al Fatah yang Baru Meninggal Dunia, Derita Penyakit Ini

Baca juga: Permudah Mahasiswa, BPJS Kesehatan Buka Layanan di Universitas Syiah Kuala

Kompas.com: MUI: Subsidi Biaya Haji Tak Boleh Pakai Uang Jemaah yang Belum Berangkat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved