Rabu, 6 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Kakek di Aceh Timur Rudapaksa Cucunya Berkali-kali di Kebun, Pernah di Bulan Puasa, Korban Hamil

Semua tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di kebun, dan pernah dilakukan dalam bulan Puasa Ramadhan 2022. Sungguh bejat perbuatan kakek ini.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Kakek di Aceh Timur Rudapkasa Cucunya Berkali-kali di Kebun, Pernah di Bulan Puasa, Korban Hamil 

Kakek di Aceh Timur Rudapaksa Cucunya Berkali-kali di Kebun, Pernah di Bulan Puasa, Korban Hamil

SERAMBINEWS.COM – Kasus kejahatan asusila terhadap anak masih terus terjadi di Provinsi Aceh yang dikenal dengan Syariat Islam-nya.

Seorang kakek bernama Umar Ali (66), di Aceh Timur tega merudapaksa cucu kandungnya sendiri yang berumur 16 tahun.

Bahkan aksi bejat tersebut bukan hanya dilakukan sekali, namun sudah berkali-kali dan korban diancam akan dibunuh.

Semua tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di kebun, dan pernah dilakukan dalam bulan Puasa Ramadhan 2022.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 21/JN/2022/MS.Idi, yang dibacakan pada Kamis (26/1/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Hasanuddin MAg menyatakan, Terdakwa Umar Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;

“Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 165 bulan,” bunyi putusan hakim.

Kasus ini berawal pada Oktober 2021 sekira pukul 13.15 WIB ketika korban mengantarkan makan siang untuk terdakwa ke kebun.

Sampai di kebun tersebut, Terdakwa langsung memegang tangan korban sambil mengatakan “jangan beritahukan orang lain, jika beritahu orang akan di pukul mati”.

Pada saat kejadian, korban hanya berdua dengan terdakwa dan orang tua korban sedang mencari nafkah ke Malaysia.

Jorban yang takut dengan ancaman tersebut sehingga ianya patuh dan memenuhi kemauan Terdakwa, yang mana setelah mengatakan hal tersebut Terdakwa langsung melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Tak berhenti disitu saja, terdakwa melancarkan aksi bejat kedua seminggu dari kejadian yang pertama.

Peristiwa itu tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIB, ketika korban mengantar air kopi untuk terdakwa ke kebun.

  • Kejadian ketiga berselang tiga hari dari peristiwa kedua yang terjadi sekira pukul 08.00 WIB pada saat korban sedang memotong daun rumbia di kebun.
  • Kejadian keempat berselang dua minggu dari kejadian yang ketiga, yang terjadi sekira pukul 13.00 WIB ketika terdakwa mengajak korban memetik coklat di kebun.
  • Lalu kejadian kelima selang satu minggu dari kejadian yang keempat yang terjadi sekira pukul 10.00 WIB, pada saat terdakwa menyuruh korban untuk ke kebun untuk menjaga monyet agar tidak memakan kacang Panjang.
  • Selanjutnya kejadian keenam berselang dua minggu dari kejadian kelima yang terjadi sekira pukul 15.00 wib, saat korban sedang memotong daun rumbia di kebun.
  • Kejadian ketujuh selang 10 hari dari kejadian yang keenam yang terjadi sekira pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa mengajak anak korban untuk melihat buah kemiri di kebun.
  • Kejadian kedelapan selang 2 minggu dari kejadian ketujuh yang terjadi sekira pukul 15.30 wib, saat terdakwa mengajak korban untuk memotong kayu di kebun.
  • Kejadian sembilan berselang tiga minggu dari kejadian kedelapan yang terjadi sekira pukul 07.30 wib, ketika korban bersama terdakawa pergi ke kebun.
  • Kejadian kesepuluh selang satu hari dari kejadian yang kesembilan yang terjadi sekira pukul 14.00 wib, pada saat terdakwa mengajak korban untuk melihat buah coklat yang berada di kebun.
  • Untuk kejadian selanjutnya, korban tidak mengingatnya lagi kapan dan dimana, akan tetapi kejadian yang terakhir pada pertengahan bulan puasa 2022.
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved