Bripka Madih: Ini Bukan soal Lahan Sudah Dijual, tapi yang Belum, Polda Metro Jaya: Data Tak Sesuai

"Pak Victor memang beli 100 m dulu tahun 90, tapi pada saat kita lapor ke Polda Metro Jaya di SPPT-nya menjadi 125," jelasnya.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Bripka Madih dalam konferensi pers terkait kasus dugaan penyerobotan tanah orang tuanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (5/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Provost Kepolisian Sektor Jatinegara Bripka Madih menghadiri jumpa pers yang digelar Polda Metro Jaya mengenai kasus dugaan penyerobotan tanah orang tuanya pada Minggu (5/2/2023).

Bripka Madih yang datang dengan berseragam lengkap, menegaskan kasusnya ini bukan terkait lahan yang telah dijual lalu digugat, tetapi lahan yang belum dijual.

"Kita bukan bicara minta dibela dalam hal ini. Kita dari dulu minta diluruskan. Bukan lahan yang sudah dijual kita gugat lagi, bukan. Ini lahan yang belum dijual," tuturnya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu.

Ia menyampaikan keterangan terkait seorang bernama Victor yang membeli lahan 100 meter pada tahun 1990. Namun, usai ia melapor ke Polda Metro Jaya, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) malah tercantum menjadi 125 meter.

"Pak Victor memang beli 100 m dulu tahun 90, tapi pada saat kita lapor ke Polda Metro Jaya di SPPT-nya menjadi 125," jelasnya.

Madih juga mengaku kaget dengan perubahan data tersebut dan surat pernyataan yang mencatut tanda tangannya. 

Di sisi lain, dia mengaku memiliki surat pernyataan lain.

"Kalau bicara data tadi kaget banget. Berubah. Ada tanda tangan kita, tapi di situ ada surat pernyataan. Kita punya surat pernyataan juga. Ane istikamah. (Kasus) ini belum selesai," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Madih mengaku diperas rekan seprofesinya saat melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah orang tuanya oleh pihak pengembang perumahan pada 2011.

 "Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih, Kamis (2/1/2023).

Madih mengatakan polisi yang menerima laporannya itu juga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.

"Dia berucap Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi. Saya sakit dimintai seperti itu," ungkapnya.

Ia juga mengaku meski kasus ini telah berjalan bertahun-tahun, hingga kini laporannya tak kunjung diproses, sementara perumahan tersebut sudah dibangun.

Baca juga: VIDEO Mengaku Diperas Sesama Polisi, Bripka Madih Diduga Langgar Kode Etik Polri

Polda Metro Jaya: Data Bripka Madih Tak Konsisten dengan Data Kami dalam Kasus Sengketa Tanah

 Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan tindak lanjut dari laporan yang dibuat anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih, soal kasus sengketa tanah milik orang tuanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved