Bripka Madih: Ini Bukan soal Lahan Sudah Dijual, tapi yang Belum, Polda Metro Jaya: Data Tak Sesuai

"Pak Victor memang beli 100 m dulu tahun 90, tapi pada saat kita lapor ke Polda Metro Jaya di SPPT-nya menjadi 125," jelasnya.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Bripka Madih dalam konferensi pers terkait kasus dugaan penyerobotan tanah orang tuanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (5/2/2023). 

Hengki menyatakan kasus ini sudah ditindaklanjuti dan kesimpulan penyidik adalah belum ada perbuatan melawan hukum dalam kasus.

"Apakah perkaranya tidak ditindaklanjuti? Ini harus kami tekankan. Kami sudah memeriksa 16 saksi termasuk pembeli dengan membawa bukti-bukti dan lain sebagainya. Kita juga periksa Daktiloskopi, ini dulu 2011, ini sudah ditindaklanjuti," bebernya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (5/2/2023).

Hengki melanjutkan, setelah ditindaklanjuti pada 2012, penyidik menyimpulkan belum ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus yang dilaporkan Bripka Madih.

"Pada tahun 2012 timbullah suatu kesimpulan, belum diketemukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

 
Hengki menyampaikan pihaknya menemukan ketidakkonsistenan dalam data yang disampaikan Bripka Madih di media dan data yang ada pada kepolisian.

"Terjadi hal yang tidak konsisten ataupun berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Pak Bripka Madih ini di media maupun dengan data yang ada di kami terkait LP (laporan polisi, red) pada tahun 2011," kata dia.

"Pak Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi. Padalah LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi dan itu sesuai dengan BAP daripada korban, dalam hal ini pelapornya adalah ibu Halimah, orang tua Pak Madih, kakak-kakaknya Pak Madih, itu juga di BAP menyampaikan 'Yang kami permasalahkan 1.600 meter.'"

Hengki menyatakan pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terkait data-data tersebut kepada Bripka Madih. Namun, katad dia, Madih tidak mengakui data-data tersebut.

"Oleh beliau tidak diakui. Padahal saksi-saksi menyatakan yang dipermasalahkan 1.600 meter," lanjutnya.

Dalam konferensi pers yang sama, Bripka Madih menyatakan kasus ini bukan terkait lahan yang telah dijual lalu digugat, tetapi lahan yang belum dijual.

"Kita bukan bicara minta dibela dalam hal ini. Kita dari dulu minta diluruskan. Bukan lahan yang sudah dijual kita gugat lagi, bukan. Ini lahan yang belum dijual," tuturnya.

 
Ia menyampaikan keterangan terkait seorang bernama Victor yang membeli lahan 100 meter pada tahun 1990.

Namun, usai ia melapor ke Polda Metro Jaya, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) malah tercantum 125 meter.

"Pak Victor memang beli 100 m dulu tahun 90, tapi pada saat kita lapor ke Polda Metro Jaya di SPPT-nya menjadi 125," jelasnya.

Madih juga mengaku kaget dengan perubahan data tersebut dan surat pernyataan yang mencatut tanda tangannya. Di sisi lain, dia mengaku memiliki surat pernyataan lain.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved