Kasus Wanita Bersuami Lecehkan 11 Anak, Korban Disuruh Lihat Adegan Dewasa, Pelaku Ditangkap

Seorang wanita muda berusia 25 tahun di Jambi, NT, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Editor: Faisal Zamzami
Net
Ilustrasi pelecehan seksual 

SERAMBINEWS.COM - Wanita muda yang sudah punya suami di Jambi diduga lakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak.

Seorang wanita muda berusia 25 tahun di Jambi, NT, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Wanita yang sudah memiliki suami dan anak itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak.

Sebelum ditangkap, wanita muda itu sempat membantah melakukan pelecehan seksual, namun justru mengaku sebagai korban perkosaan.


Dihimpun Tribunnews.com, Minggu (5/2/2023), berikut ini duduk perkara NT diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak:

1. Diduga lecehkan belasan anak

NT diduga melakukan pelecehan terhadap 11 anak di rumahnya di kawasan Rawasari, Kota Jambi.

11 anak itu terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan, dengan usia antara 8 hingga 15 tahun.

Atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan NT, para korban melapor ke polisi.

"Ini kami melapor ada 11 anak korban pelecehan seksusal," kata Effendi, satu di antara orangtua korban, saat melapor ke Mapolda Jambi, Jumat (3/2/2023), dikutip dari TribunJambi.

Menurut Effendi, ada beragam pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.

Untuk korban anak laki-laki, NT memaksa korban menyentuh bagian sensitifnya.

"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya si pelaku sendiri. Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," kata Effendi.

Sementara untuk korban anak perempuan, NT memaksa mereka menonton film dewasa.

"Kalau korban cewek, hanya disuruh mengintip saat si pelaku dan suami sedang berhubungan suami istri. Suaminya tidak tahu, karena dia nyuruh korban mengintip dari luar, dengan membuka sedikit jendela. Memang korban sering dicekoki film dewasa," sebut Effendi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved