Berita Banda Aceh

Percepatan Penyertifikatan, Kankemenag Banda Aceh Minta Kepala KUA Inventarisasi Semua Tanah Wakaf

"Jadi, tahun ini kita harus menyisir tanah wakaf. Mana yang sudah bersertifikat atau belum, atau bahkan belum memiliki AIW," ujarnya.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Foto: IST
Kankemenag Kota Banda Aceh, Abrar Zym melakukan rapat koordinasi pembinaan tanah wakaf dengan Kepala KUA Kecamatan se-Kota Banda Aceh di Station Coffee Premium, Banda Aceh, Selasa (7/2/2023). 

"Jadi, tahun ini kita harus menyisir tanah wakaf. Mana yang sudah bersertifikat atau belum, atau bahkan belum memiliki AIW," ujarnya.

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh, Abrar Zym meminta semua Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Kota Banda Aceh, untuk menginventarisasi semua tanah wakaf di kecamatannya masing-masing.

Hal itu guna mempercepat penyertifikatan tanah wakaf.

Hal tersebut disampaikan Abrar pada rapat koordinasi pembinaan tanah wakaf dengan para Kepala KUA Kecamatan se-Kota Banda Aceh di Station Coffee Premium, Banda Aceh, Selasa (7/2/2023).

Menurut Abrar, permintaan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Aceh dengan Kepala Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh, yang dilanjutkan dengan MoU antara Kepala Kankemenag dan Kejaksaan Negeri seluruh Aceh pada Minggu 1 Februari lalu.

Menurut Abrar, saat ini masih banyak permasalahan dalam administrasi dan pengelolaan tanah wakaf. 

"Masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, bahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) juga belum ada," ujar Abrar.

"Selesaikan semua data tanah wakaf, biar jelas yang mana dan apa yang harus ditindaklanjuti," tambahnya.

Baca juga: Lindungi Tanah Wakaf di Aceh, Kanwil BPN Aceh, Kejati dan Kemenag Jalin Kerjasama

Tugas Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) juga menginventarisasi tanah-tanah wakaf di wilayahnya.

Oleh karena itu, ia berharap di tahun ini permasalahan tanah wakaf ini harus selesai. 

"Jadi, tahun ini kita harus menyisir tanah wakaf. Mana yang sudah bersertifikat atau belum, atau bahkan belum memiliki AIW," ujarnya.

Ia berharap, penyuluh agama Islam di Banda Aceh juga mengambil peran dalam percepatan penyertifikatan tanah wakaf ini. 

"Optimalkan juga peran penyuluh, bagi tugas agar lebih memudahkan," kata Abrar.(*)

Baca juga: Sebanyak 3.787 Persil Tanah Wakaf di Bireuen Belum Bersertifikat, Ini yang Dilakukan Kankemenag

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved