Sertifikat Tanah Wakaf

Sebanyak 3.787 Persil Tanah Wakaf di Bireuen Belum Bersertifikat, Ini yang Dilakukan Kankemenag

Hingga saat ini di wilayah kerja Kankemenag Bireuen terdapat 6.445 persil tanah wakaf yang tersebar mulai dari Samalanga...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Kankemenag Bireuen menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi, Badan Pertanahan, yang berlangsung di Banda Aceh, Rabu (1/2/2023). Sebanyak 3.787 Persil Tanah Wakaf di Bireuen Belum Bersertifikat, Ini yang Dilakukan Kankemenag. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Hingga saat ini di wilayah kerja Kankemenag Bireuen terdapat 6.445 persil tanah wakaf yang tersebar mulai dari Samalanga sampai Gandapura, Bireuen, yang luas seluruhnya mencapai 7.629.079,92 hektare.

Dari jumlah tersebut sebanyak 2.658 persil luasnya mencapai 3.046.090,47 hektare sudah memiliki sertifikat dan 3.787 persil luasnya mencapai 4.582,989,45 hektare belum memiliki sertifikat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Bireuen, Dr Muhammad Amin SAg MA yang didampingi M Ichsan salah seorang staf Binmas kepada Serambinews.com, Rabu (1/2/2023) usai menandatangani kerja sama dengan Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri dan Kantor Kementerian Agama se Provinsi Aceh di Hotel Hermes Banda Aceh.

Kerja sama itu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf.  Kerja sama yang dilakukan sebagai upaya mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah wakaf di Bireuen. 

“Pengurusan sertifikat tanah wakaf salah satu pekerjaan yang menjadi prioritas utama  tahun 2023,” ujarnya.

Data diperoleh Serambinews.com, di wilayah kerja Kankemenag Bireuen hingga saat ini sudah ada sebanyak 6.445 persil tanah wakaf luasnya mencapai 7.629.079,92 meter.

Dari jumlah tersebut sebanyak 2.658 persil luasnya mencapai 3.046.090, 47 sudah memiliki sertifikat, sisanya 3.787 persil dengan luasnya 4.582.989,45  hektare belum ada sertifikat.

Rinciannya,  di Peusangan Siblah Krueng  terdapat  30 persil belum bersertifikat dan belum ada yang sudah bersertifikat. Kemudian, 64 persil tanah wakaf di Simpang Mamplam sudah memiliki sertifikat dan
335 persil lainnya belum ada sertifikat, sebanyak 21 persil di Jeumpa sudah memiliki sertifikat dan 224 persil lainnya belum ada.

Selanjutnya, sebanyak 507 persil di Gandapura sudah memiliki sertifikat dan 511 persil lainnya belum ada, kemudian 71 persil di Peudada belum memiliki sertifikat dan belum ada tanah wakaf yang
bersertifikat di kecamatan tersebut.

Berikutnya,  79 persil di Peulimbang belum ada sertifikat, 369 persil di Kutablang  sudah memiliki sertifikat dan  298 persil lainnya belum ada, sebanyak 15 persil di Kota Juang sudah ada sertifikat dan 105 persil lainnya belum ada.

Seterusnya, 51 persil di Kuala sudah ada sertifikat dan 204 persil lainnya belum ada, 30 persil di Samalanga
sudah ada sertifikat dan 444 persil lainnya belum ada, 5 persil di Jeunieb sudah memiliki sertifikat dan 250 lainnya belum ada.

Seterusnya, 74 persil di Pandrah belum memiliki sertifikat, 266 persil di Juli juga belum ada sertifikat, sebanyak 260 persil di Peusangan Selatan sudah memiliki sertifikat dan 253 persil lainnya belum ada.

Berikutnya, 777 persil di Peusangan sudah memiliki sertifikat dan 125 persil lainnya belum ada, sebanyak 526 persil di Jangka sudah memiliki sertifikat dan 464 lainnya belum ada, terakhir 33 persil di Makmur
sudah memiliki sertifikat dan 54 persil lainnya belum ada. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved