Migas Aceh
YARA Minta Pertamina Buka Hasil Kelola Migas di Aceh
Sejak dikeluarkan PP 23/2015, seharusnya seluruh hasil migas di Aceh sudah tercatat di Pemerintah Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta kepada Pertamina untuk membuka hasil pengelolaan alam di Aceh yaitu migas yang dikeruk oleh Pertamina.
"Pertamina harus membuka hasil migas dari bumi Aceh sejak disahkannya UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata Safar kepada Serambinews.com, Selasa (7/2/2023).
Ia menyatakan, hasil yang perlu disampaikan tersebut adalah hasil dari bagian pemerintah, karena sejak lahirnya UU 11/2006, bagi hasil migas Aceh dengan pusat adalah 70 untuk Aceh 30 untuk pusat.
"Sejak 2006 sampai saat ini Pertamina perlu menyampaikan secara terbuka hasil tersebut kepada pemerintah dan DPR Aceh," kata Safar.
Safar menerangkan bahwa skema pembagian hasil dan tata kelola migas di Aceh diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Di mana sejak PP 23 tersebut disahkan, lanjutnya, Aceh sudah bisa mendapatkan jumlah hasil migas bagian pemerintah pada blok migas yang dikelola oleh Pertamina karena kewajibannya Pertamina harus berkontrak dengan BPMA bukan SKK Migas.
"Tapi, sampai saat ini Pertamina masih berkontrak dengan SKK Migas dan tidak menyampaikan hasil produksinya ke Pemerintah Aceh atau BPMA," ujar Safar.
Oleh karena itu, YARA meminta agar Pertamina menyampaikan hasil produksinya khususnya bagian pemerintah (government share).
YARA memberi limit waktu kepada Pertamina paling lambat 14 hari kerja sejak surat yang kirimkan YARA dengan tembusan kepada Menteri ESDM, Gubernur Aceh, DPR Aceh, PYM Wali Nanggroe, Kepala SKK Migas dan Kepala BPMA.
“Sejak dikeluarkan PP 23/2015, seharusnya seluruh hasil migas di Aceh sudah tercatat di Pemerintah Aceh karena laporan produksi migas di Aceh harus disampaikan kepada Pemerintah Aceh juga melalui BPMA," ucap dia.
Lalu, seluruh perusahaan migas di Aceh termasuk Pertamina sejak 2015 wajib berkontrak dengan BPMA bukan SKK Migas seperti sekarang.
"Kalau secara hukum, kontrak Pertamina dan SKK Migas itu perbuatan melawan hukum, melawan PP 23/2015, tapi ini seperti ada pembiaran dari pemerintah pusat," ungkap Safar.(*)
Baca juga: Anggota DPRA Somasi Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Soal Pengelolaan Blok Migas Aceh
Baca juga: Masa Depan Investasi Migas Aceh
Aceh Energi Segera Eksplorasi Migas, BPMA Ajak Pemkab Bireuen Kolaborasi |
![]() |
---|
DEM Aceh Audiensi dengan Tenaga Ahli Menteri ESDM, Bahas Isu Strategis Migas Aceh |
![]() |
---|
Pengelolaan Migas di Aceh Perlu Perhatian, YARA: Rawan Dibegal |
![]() |
---|
Anggota DPRA Somasi Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Soal Pengelolaan Blok Migas Aceh |
![]() |
---|
Kepala BPMA Dampingi Dirjen Migas Tinjau Lokasi Pemboran Ilegal di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.