Migas Aceh

Anggota DPRA Somasi Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Soal Pengelolaan Blok Migas Aceh

Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina, dinilai tidak beritikad baik menjalankan komitmen yang telah disepakati saat mediasi perkara.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Anggota Komisi III DPRA, Asrizal H Asnawi. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA, Asrizal H Asnawi melayangkan somasi kepada Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina pada Jumat (3/2/2023).

Somasi ini terkait dengan implementasi komitmen perjanjian dalam perkara 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst, yang saat itu Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina sebagai Tergugat. 

Saat itu, dalam proses mediasi, Asrizal bersama Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina bersepakat untuk menyelesaikan perkara pengelolaan blok migas di Aceh. Yaitu meminta Tergugat menjalankan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh.

“Somasi ini kami kirimkan karena kami menilai Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina, tidak beritikad baik menjalankan komitmen yang telah disepakati saat mediasi dalam perkara 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst," kata Asrizal kepada Serambinews.com.

Hal ini dibuktikan dengan tidak pernah diundang ataupun diberitahukan sejauh mana sudah proses pengalihan kontrak blok migas di Aceh yang dikelola oleh Pertamina yang berkontrak dengan SKK Migas dengan BPMA sesuai dengan PP 23/2015.

"Kami ingin menegaskan dengan somasi ini bahwa kami menunggu selama enam hari kerja agar para pihak melaksanakan komitmen tersebut, jika tidak maka akan kami lakukan langkah hukum kembali," sambung kuasa hukum Asrizal, Safaruddin SH.

Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh Asrizal H Asnawi agar para Tergugat melaksanakan perintah dari PP Nomor 23 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

PP ini memerintahkan agar seluruh urusan hulu migas di Aceh semuanya berkontrak dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) selaku perwakilan negara.

“Namun di Aceh ada 3 blok migas yang dikelola oleh Pertamina masih berkontrak dengan SKK Migas, yang seharusnya sejak berlakunya PP 23 ini tahun 2015 sudah beralih ke BPMA,” jelasnya.

Yaitu, blok Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 1 dengan luas wilayah lebih kurang 4.392 Km persegi, NAD -2 seluas 1.865 Km persegi, East Aceh seluas 76,93 Km persegi, dan Perlak sekitar 10 Km persegi.

Akibat tidak terjadinya alih kelola tersebut, sambung Asrizal, Aceh telah kehilangan pendapatannya dari migas Wilayah Kerja (WK) Migas dimaksud yang menurut estimasi penggugat sebesar Rp 2,6 triliun.

Namun proses persidangan gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berakhir damai pada Selasa 26 Oktober 2021.

Saat itu, Asrizal melalui kuasa hukumnya, Safaruddin SH mencabut gugatan tersebut setelah tercapai beberapa kesepakatan dalam proses mediasi terkait pengelolaan migas Aceh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.

Asrizal menyatakan, para pihak dalam gugatan tersebut yang difasilitasi mediasi oleh majelis hakim, telah merumuskan empat poin kesepakatan dan telah ditandatangani bersama pada Senin, 25 Oktober 2021 di Aloft Hotel Jakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved