Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Rilis Penangkapan Rokok Ilegal

Petugas menemukan 63.400 batang BKC-HT ilegal dengan jenis SPM merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Pelaku yang membawa rokok ilegal (baju merah) diapit petugas Bea Cukai Langsa bersama BB rokok ilgal merk Luffman, di Kantor Bea Cukai setempat. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman, Selasa (7/2/2023) menyebutkan, Tim Patroli Bea Cukai Langsa menangkap minibus yang mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) ilegal jenis sigaret/rokok, Jumat (3/2/2023) di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Alue Dua. 

Sekitar pukul 19.35 Jumat malam itu, Tim Patroli melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut darat berupa minibus yang diduga mengangkut BKC-HT ilegal dan melakukan pemeriksaan awal. 

Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan minibus tersebut mengangkut barang diduga BKC-HT ilegal merk Luffman tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). 

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, minibus dan muatan di atasnya beserta 1 orang pelaku diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Langsa

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 63.400 batang BKC-HT ilegal dengan jenis SPM merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).

"Diperkirakan total potensi kerugian negara yang diselamatkan adalah Rp 89.225.039," rincinya.(*)

Baca juga: VIDEO Siswi SMA di Aceh Timur Berzina dengan Berondong hingga 20 Kali, Posting Video Syur di Medsos

Baca juga: VIDEO Pesawat Susi Air Dibakar di Papua, Berikut Kronologinya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved