Video

VIDEO Siswi SMA di Aceh Timur Berzina dengan Berondong hingga 20 Kali, Posting Video Syur di Medsos

Menurut pengakuan keduanya, hubungan badan layaknya suami istri itu sudah mereka lakukan hingga 20 kali.

Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Kasus perzinaan antara perempuan dan laki-laki yang tidak memiliki ikatan perkawinan kembali lagi terjadi di Provinsi Aceh.

Seorang pelajar kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA), RM (17), nekat melakukan perbuatan zina dengan seorang pria muda alias berondong, AA (20) di Aceh Timur.

Menurut pengakuan keduanya, hubungan badan layaknya suami istri itu sudah mereka lakukan hingga 20 kali.

Bahkan pernah dilakukan di kamar mandi Musahalla/Meunasah dan di kamar tidur rumah AA dalam satu desa di Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Perbuatan keduanya terbongkar setelah AA nekat memposting video syur keduanya di Media Sosial (medsos) dan dilihat oleh orang lain.

Kini AA telah mendekam dipenjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Idi yang dibacakan pada Senin (6/2/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam menyatakan, terdakwa AA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam dakwaan, AA mengaku telah melakukan perbuatan jarimah zina terhadap RM sebanyak 20 kali.(*)

Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Pelajar SMA di Aceh Timur Berzina dengan Berondong hingga 20 Kali, Posting Video Syur di Medsos

Baca juga: Tanggapi Pasal Perzinahan di KUHP, Anggota DPR RI Sebut untuk Cegah Pergaulan Bebas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved