Bripka Madih Minta Maaf pada Eks Penyidik, Tuduhan Pemerasan Tak Terbukti: Iba Saya, Sudah Tua Dia

Madih pun masih bersikeras bahwa pemerasan yang terjadi pada pihaknya itu memang benar adanya. 

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Bripka Madih dalam konferensi pers terkait kasus dugaan penyerobotan tanah orang tuanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (5/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya menyatakan pemerasan yang dituduhkan Bripka Madih tak terbukti. 

Hal tersebut berdasarkan hasil konfrontir yang dilakukan Polda Metro Jaya antara Bripka Madih dengan purnawirawan berinisial TG, Senin (6/2/2023). 

TG merupakan penyidik yang mengurus laporan ibu Madih terkait kasus penyerobotan tanah pada 2011. 

Akan hal ini, Bripka Madih pun menyampaikan permintaan maafnya pada TG. 

Namun, pernyataan maafnya itu, kata Madih, hanya sebatas menghormati TG sebagai seniornya. 

"Lihat saya nih, saya mau ketawa aja, saya tidak minta maaf, itu hanya hormati senior."

"Iba aja saya, sudah tua juga dia (TG), makanya saya hormati," kata Bripka Madih, Selasa (7/2/2023) dikutip dari Wartakotalive.com. 

Madih mengaku meminta maaf pada TG karena merasa iba dan prihatin. 

Sebab, ketika menghadiri agenda konfrontir tersebut, TG diketahui sedang dalam kondisi tak sehat. 

Madih pun masih bersikeras bahwa pemerasan yang terjadi pada pihaknya itu memang benar adanya. 

Meski demikian, Bripka Madih menuturkan dirinya tak memiliki bukti terkait pemerasan tersebut. 

Adapun pernyataan maaf itu juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

"Kami salut, gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf," kata Kombes Pol Trunoyudo, Selasa (7/2/2023). 

Dengan adanya hal tersebut, Trunodoyo pun berharap opini yang berkembang di masyarakat soal polisi peras polisi bisa diluruskan. 

"Artinya kita apresiasi supaya jelas semua." 

"Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik, salah satu caranya adalah konfrontir," ujarnya. 

Baca juga: Giliran Bripka Madih Dilaporkan Warga Jatiwarna ke Polda Metro Jaya, Disebut Arogan

Polisi Tak Temukan Bukti Pemerasan


Trunoyudo mengatakan dari hasil konfrontir tidak ada bukti yang mengarah soal pemerasan yang disebutkan Bripka Madih sebelumnya.

"Tidak ada (pemerasan). Mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan (ada pemerasan)," kata Trunoyudo, Selasa (7/1/2023).

Trunoyudo menyebut ibu Bripka Madih, Halimah, yang membuat laporan pada 2011 lalu juga tidak melaporkan adanya dugaan pemerasan yang diklaim Madih. 

"Ada waktu dan tempat permintaan hadiah dikirakan sekitar waktu 2011, dan tidak dilaporkan ke Ibu Halimah sebagai pelapor," jelasnya.

Trunoyudo juga mengatakan saat itu di ruangan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan ruangan terbuka. 

Di mana di sana terdapat belasan penyidik lain yang menjadi saksi untuk menguatkan tidak adanya pemerasan.

"Dalam locus atau tempatnya di Kantor Dirkrimum di Kamneg."

"Kamneg itu tidak punya ruang khusus Kanit, ramai-ramai, jadi tidak bisa dikunci ruang khusus, ada penyidik-penyidik lain antara 14-16 penyidik."

"Artinya ini juga tidak dibantah oleh Bripka Madih," jelasnya.


Sebelumnya, Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang saat membuat laporan polisi.

Bripka Madih mengaku dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik keluarganya. 

Pengakuannya ini pun viral di media sosial, yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

 

Baca juga: Bripka Madih: Ini Bukan soal Lahan Sudah Dijual, tapi yang Belum, Polda Metro Jaya: Data Tak Sesuai

Duduk Perkara Kasus

Polda Metro angkat suara soal adanya viral seorang anggota polisi, Bripka Madih yang menyebut diperas oleh penyidik saat melapor dugaan kasus penyerobotan lahan.

"Secara kontruktif kami mencoba mendalami kemudian melakukan asistensi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kasusnya, kemudian didapatkan adanya 3 laporan polisi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Laporan polisi pertama dibuat oleh ibu Bripka Madih, Halimah pada 2011 lalu dengan terlapor bernama Mulih. Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m⊃2; bukan seluas 3.600 m⊃2; seperti yang disebut Bripka Madih.

"Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," tuturnya.

Trunoyudo mengatakan fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 telah dijual oleh Ayah dari Bripka Madih bernama Tonge dengan bukti sembilan Akta Jual Beli (AJB).

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahanya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 meter⊃2;," ucapnya.

Trunoyudo mengatakan jika AJB tersebut sudah diteliti oleh tim inafis dengan metode khusus yang hasilnya, cap jempol dalam AJB tersebut identik.

"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," jelasnya.

Trunoyudo melanjutkan dalam laporan tersebut, penyidik belum menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum.

"Nalar kita berpikir, ketika ada diminta hadiah (diperas) 1.000 meter sedangkan sisanya saja tinggal 761 m⊃2; tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu (dengan penyidik yang diduga melakukan pemerasan)," jelasnya.

"Kemudian penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan artinya sudsh purna sudah pensiun sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022," sambungnya.

Selanjutnya, Bripka Madih kembali membuat laporan polisi pada 23 Januari 2023 atas dugaan pengerusakan barang yang diatur pasal 170 KUHP pada objek tanah yang sama seperti laporan pada 2011 lalu.

"Kemudian ada lagi fakta hukum didapatkan saudara Tonge atau ayah Madih, selain menjual daripada 9 AJB tdi juga ada surat peryataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 m⊃2; dari saudara Tonge ke Bone. Artinya tadi sudah berkurang lagi ya, ini ada fakta hukum yang didapati," jelasnya.

Bripka Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)
Laporan terakhir, yakni laporan dari seorang bernama Victor Edward Haloho pada 1 Februari 2023 dengan terlapor Bripka Madih.

"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 di mana Madih masih anggota polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan," ucapnya.

Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

 

Baca juga: Bersihkan Usus dengan Rutin Konsumsi 3 Bahan Ini, dr Zaidul Akbar : Imunitas Tubuh Juga Terjaga

Baca juga: Bripda HS Ditangkap Langsung Densus 88 Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Kini Pelaku Ditahan

Baca juga: Mandor Bangunan Setubuhi Siswi SMP Sebanyak 109 Kali, Korban Hamil hingga Melahirkan Bayi

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuduhan Pemerasan Tak Terbukti, Bripka Madih Minta Maaf pada Eks Penyidik: Hanya Hormati Senior

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved