Berita Lifestyle

Pasutri Wajib Tahu, Ternyata Ini Waktu Paling Dianjurkan Berhubungan Suami Istri, bukan Malam Jumat

Sejumlah ulama berpendapat, sunnah waktu berhubungan intim yang berpahala adalah sebelum menunaikan Shalat Jumat.

Editor: Saifullah
Eva
Ilustrasi berhubungan suami istri. 

1.    Berhubungan intim dengan istri. Hal ini disampaikan oleh az-Zuhri. Beliau mengatakan “Dan dikatakan ‘membuat istri mandi wajib’, jika berhubungan intim dengan istri.”

2.    Membasuh kepala dan bajunya.

3.    Berwudu.”

(Al-Majmu‘, 4: 543)

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna ‘gassala‘ adalah berhubungan intim dengan istri. Beliau rahimahullah berkata,

غَسَّل أي: جامع أهله، وكذا فسَّره وكيع

“Makna gassala adalah berhubungan intim dengan istrinya. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Waki’.” (Zadul Ma’ad, 1: 385)

Mandi sebelum Shalat Jumat

Syekh Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat terkuat dari maksud hadis ini adalah mandi sebelum Shalat Jumat secara umum. Beliau rahimahullah berkata,

وبقوله: واغتسل، غسل سائر بدنه ، وقيل جامع زوجته فأوجب عليها الغسل فكأنه غسلها واغتسل

“Maksudnya adalah membasuh seluruh tubuhnya. Pendapat lain (lebih lemah) yaitu berhubungan badan dengan istrinya. Sehingga ‘membuat istri mandi wajib’ seakan-akan dia membasuh istrinya dan membuatnya mandi.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3)

Oleh karena itu, ada ulama yang berpendapat bahwa setiap hari Jumat (sebelum waktu Shalat Jumat), mandi hukumnya wajib (perlu diketahui juga bahwa ada ulama yang berpendapat hukumnya adalah sunnah muakkadah).

Syekh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

فاحرص -يا أخي- على أن تغتسل يوم الجمعة؛ لأن غسل الجمعة واجب على كل بالغ، والدليل على وجوبه قول النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «غسل الجمعة واجب على كل محتلم».

“Bersemangatlah wahai saudaraku untuk mandi pada hari Jumat, karena hukumnya wajib bagi yang sudah baligh. Dalil wajibnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Mandi pada hari Jumat (sebelum salat Jumat) itu wajib bagi yang sudah bermimpi basah.” (Silsilah Liqais Syahri, no. 74)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved