Berita Abdya
Proyek Pasar Modern Abdya Mangkrak Gegara Tersandung Kasus, Kejati Aceh akan Berikan Pendapat Hukum
Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan pendapat hukum.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pembangunan Pasar Modern Aceh Barat Daya (Abdya) kini mangkrak akibat tersandung persoalan hukum.
Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan pendapat hukum.
Sehingga upaya melanjutkan proses pembangunan Pasar Modern Abdya tidak akan berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Persoalan ini akan dikaji dulu. Tugas dan fungsinya ada di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” kata Kajati.
“Setelah dikaji, nanti produknya dalam bentuk pendapat hukum,” ujar Bambang saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kejari Abdya, Rabu (8/2/2023).
Upaya akan melanjutkan proses pembangunan Pasar Modern itu sempat disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H Darmansah, SPd, MM belum lama ini.
Baca juga: Pj Bupati Abdya: Pembangunan Pasar Modern Lanjut Tahun Ini, Disampaikan Saat Bincang Pagi Kadin
Dia menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses pembangunan Pasar Modern di kawasan Keude Siblah Kecamatan Blangpidie yang pembangunannya hingga saat ini mangkrak.
“Mengenai izin dari Pj Gubernur Aceh sudah ada dan proses pembangunan Pasar Modern ini bisa dilanjutkan kembali, tinggal menunggu proses payung hukumnya,” kata Darmansah.
Pemkab Abdya telah mengajukan izin ke Pj Gubernur Aceh untuk penggunaan anggaran yang Silpa puluhan miliar untuk melanjutkan pembangunan pasar modern tersebut.
Dasar dilanjutkannya pembangunan Pasar Modern tersebut mengingat kondisi Pasar Blangpidie yang berada di kawasan Pusat Kota Blangpidie semakin sempit, semraut, dan jauh dari kesan bersih.
Tidak hanya itu, Pemkab Abdya sudah melakukan audit struktur bangunan Pasar Modern yang telah lama mangkrak tersebut.
Hasil audit menunjukkan bahwa struktur bangunan masih bisa dipakai, apalagi dari perencanaan awal tiga lantai, kini menjadi satu lantai.
Baca juga: Kejari Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern
Pasar Modern yang akan dibangun kembali itu hanya satu lantai dari perencanaan awal sebanyak tiga lantai.
Bangunan Pasar Modern itu nantinya akan dijadikan Mall publik yang ada pelayanan dari pemerintah, baik dari Pemkab Abdya juga pelayanan publik dari Prokopimkab.
Saat ini sedang dilakukan kajian hukum oleh Kejari Abdya untuk mencari payung hukum lanjutan pembangunan Pasar Modern.(*)
Pasar Modern Abdya
Pasar Modern Abdya Telantar
proyek Pasar Modern Abdya mangkrak
Kejati Aceh
pendapat hukum
Abdya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perluas Pelanggan, Perumdam Tirta Abdya Usulkan Subsidi Tarif Air Bersih ke Pemkab |
![]() |
---|
Pemkab Abdya Umumkan 5 Nominator Sayembara Desain Tugu Simpang Cerana dan Gerbang Perbatasan |
![]() |
---|
Dandim Abdya Lepas Dua Prajurit Pindah Tugas ke Kodam Bukit Barisan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Abdya Hari ini, Dominan Berawan di Semua Kecamatan |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah di Abdya Tembus Rp65 Ribu Per Kg, Berikut Harga Bumbu Dapur Jelang Maulid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.