Ayah yang Siksa Anak Kandung Terancam Hukuman Mati, 15 Kali Tendang Korban hingga Meninggal

Berdasarkan hasil autopsi korban yang meninggal dunia dan visum korban yang selamat terdapat luka pada sekujur tubuh.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunjakarta.com
Ayah di Cimahi yang aniaya anak-anaknya hingga salah satunya meninggal, Ade Bogel terancam hukuman mati. 

SERAMBINEWS.COM - Ade Bogel, ayah di Cimahi, Jawa Barat yang aniaya dua anaknya hingga salah satunya meninggal.

Akibat perbuatannya, Ade terancam hukuman mati.

Sebelumnya diketahui, bahwa Ade menganiaya kedua anaknya berinisial AH perempuan dan AMN laki-laki yang masing-masing berusia 10 tahun dan 12 tahun dengan alasan tidak ingin mereka tumbuh menjadi pribadi yang nakal.

Atas perbuatan Ade tersebut yang menyebabkan salah satunya meninggal dunia, dirinya terjerat Pasal 80 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

"Kemudian tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider pasal 340 dan pasal 338 atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (8/2/2023) sore.

Berdasarkan pada kontruksi hukum, penyidik sudah sepakat untuk memakai Pasal 340 untuk menjerat Ade karena sudah melakukan kekerasan kepada anak kandungnya beberapa kali.

"Jadi atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Aldi.

Baca juga: Kejam! Ayah Siksa 2 Anak Kandung di Cimahi, Seorang Meninggal dan Satu Terluka

Hasil Autopsi: Korban Meninggal Ditendang dan Dipukul 15 Kali


 
Aldi mengatakan bahwa Ade terbukti melakukan penganiayaan kepada dua anak kandungnya.

Berdasarkan hasil autopsi korban yang meninggal dunia dan visum korban yang selamat terdapat luka pada sekujur tubuh.

"Hasil autopsi kepada korban yang meninggal dunia, ini terdapat luka kekerasan akibat benda tumpul, jadi itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucapnya.

Korban meninggal dunia, AH ditendang dan dipukul sebanyak 15 kali.

Sementara korban selamat, AMN ditendang dan dipukul sebanyak tujuh kali sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih.

"Korban tidak menangis dengan tendangan dan pukulan tersebut. Pelaku tersebut menganiaya di ulu hati dengan tendangan dan pukulan di kepala," ujar Aldi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved