Kejam! Ayah Siksa 2 Anak Kandung di Cimahi, Seorang Meninggal dan Satu Terluka
Akibat penganiayaan tersebut, AH meninggal dunia, sedangkan AMN selamat dengan luka-luka di tubuhnya.
SERAMBINEWS.COM - Dua bocah jadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri hanya dipicu masalah sepele.
Bahkan kekerasan yang dilakukan sang ayah membuat seorang anak meninggal dunia.
Pelaku berinisial A (37), seorang ayah di Kota Cimahi, Jawa Barat tega menganiaya dua anak kandungnya.
Dua anak tersebut merupakan kakak beradik, bocah laki-laki berinisial AMN (12), dan bocah perempuan berinisial AH (10).
Akibat penganiayaan tersebut, AH meninggal dunia, sedangkan AMN selamat dengan luka-luka di tubuhnya.
Penganiayaan itu dilakukan A karena kesal dengan dua anaknya yang mengambil uang tanpa izin.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023).
Kronologi Kejadian
Melansir TribunJabar.id, kasus ini terungkap bermula saat A membawa anaknya AH ke rumah sakit.
Sena Ramadan (38), warga setempat, sempat melihat A panik turun dari rumah kontrakannya di lantai dua.
"Waktu itu kan saya pergi pesan ojek online, nah pas saya nunggu, tahu-tahu bapaknya membawa anaknya ke bawah," kata Sena, Senin (6/2/2023).
Sena menuturkan, A sempat akan berangkat menggunakan sepeda motor milik temannya.
Namun, saat itu sepeda motor temannya tak dapat menyala.
Akhirnya, A membawa anaknya ke rumah sakit menggunakan ojek online yang dia pesan.
Sena mengabarkan, ia sempat melihat kondisi korban yang saat itu hendak dibawa ke rumah sakit.
Harga Emas di Banda Aceh Naik Lagi! 26 September 2025 Dijual Segini per Mayam |
![]() |
---|
Isu Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Benar atau Hoaks? Simak Penjelasan Resminya |
![]() |
---|
15 Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 26 September 2025, Dapatkan M1887 One Punch Man hingga AK47 |
![]() |
---|
Gila! Harga Emas Antam Logam Mulia Naik Terus, 26 September 2025 Dijual Segini |
![]() |
---|
Terbukti Bersala, Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.