Berita Lhokseumawe
Pengusutan Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Dinilai Tak Jelas, MaTA Beri 6 Catatan Kritis Begini
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan perkembangan kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai yang belum ada kepastian hukum.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dinilai sejumlah kalangan jalan di tempat dan serta tak pasti.
Sebab itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan perkembangan kasus korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai yang belum ada kepastian hukum.
Karena, menurut MaTA, sudah lama sejak penyelidikan sampai pada tahap penyidikan, tidak ada titik terang terhadap kasus tersebut.
Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian menyebutkan, saat ini publik jadi bertanya-tanya sampai di mana sudah titik terang terhadap pengusutan kasus Monumen Samudera Pasai itu.
Makanya, urai Alfian, pihak MaTA patut mempertanyakan perkembangan kasusnya dengan menganalisis dalam beberapa bentuk catatan penting terhadap kasus tersebut.
Pertama, sebut Alfian, kasus ini mulai dilakukan lidik oleh Kejari Lhoksukon di bulan Mei 2021.
“Yang kemudian penetapan tersangka kepada 5 orang yang diduga terlibat dalam pembagunan Monumen Samudera Pasai tersebut,” jelas Alfian dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (9/2/2023).
Kedua, sambung Alfian, pihaknya mempertanyakan ketidakpastian hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Karena pihak Kejari Lhoksukon pada awalnya memintak audit investigasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh,” beber dia.
“Pada saat itu, pihak BPKP tidak bisa menindaklanjuti permintaan Kejari karena berkas yang diserahkan belum mencukupi atau memenuhi standar audit,” sebutnya.
Sehingga, tambahnya, pihak BPKP saat itu memberi catatan yaitu untuk dilengkapi berupa dokumen oleh Kejari.
“Kemudian, pihak Kejari menyatakan ke publik bahwa semua dokumen sudah mereka serahkan semua saat itu,” tutur dia.
“Pihak Kejari dengan BPKP Aceh bahkan sempat saling klaim tentang dokumen atau objek yang mau diaudit,” beber Alfian.
Selanjutnya, kata Alfian, berakhir pada kesimpulan, di mana Kejari menghentikan permintaan audit ke BPKP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Koordinator-Masyarakat-Transparansi-Aceh-MaTA-Alfian.jpg)