Berita Langsa

Rektor IAIN Langsa Antar 16 Berkas Balon Rektor ke Kemenag

Kementerian Agama nantinya akan membentuk komisi seleksi untuk melakukan seleksi terhadap calon rektor hasil pertimbangan kualitatif senat.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Rektor IAIN Langsa Dr. H. Basri, MA saat menyerahkan berkas balon rektor kepada TU Menteri Agama RI, Samalu, di Kantor Kementrian Agama 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa Dr. H. Basri, MA, Kamis (9/2/2023) menghantarkan atau menyerahkan berkas Bakal Calon (Balon) Rektor masa jabatan 2023 - 2027 ke Kementerian Agama RI.

Berkas nama bakal calon rektor IAIN Langsa ini diterima oleh TU Menteri Agama RI, Samalu, di ruang kerjanya Kantor Kementrian Agama RI, di Jakarta. 

Rektor IAIN Langsa Dr. H. Basri, MA, mengatakan, setelah melalui pertimbangan kualitatif Senat IAIN Langsa, selanjutnya Senat IAIN Langsa menyerahkan hasilnya kepada Rektor.

Kemudian Rektor menyerahkan 16 berkas Calon Rektor IAIN Langsa masa jabatan 2023 - 2027 tersebut kepada Menteri Agama.

"Ada 16 berkas bakal calon rektor yang sudah kami serahkan kepada Menteri Agama hari ini (Kamis-red)," jelas Basri.

Rektor menambahkan, panitia penjaringan bakal calon Rektor IAIN Langsa telah melaksanakan semua tahapan.

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 jo. Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan.

Oleh Pemerintah dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

Artinya, saat ini proses selanjutnya sudah di Kementerian Agama, panitia penjaringan rektor IAIN Langsa telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya Kementerian Agama akan membentuk komisi seleksi untuk melakukan seleksi terhadap calon rektor hasil pertimbangan kualitatif senat.

Komisi seleksi akan menyelenggarakan seleksi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 jo. Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan.

Kemudian nantinya komisi seleksi dapat mengundang calon rektor untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Selanjutnya, komisi seleksi akan menyerahkan hasilnya kepada Menteri Agama untuk ditetapkan sebagai rektor.(*)

Baca juga: Pendaftaran Ditutup, Ini Nama 17 Bakal Calon Rektor IAIN Langsa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved