Berita Aceh Besar
Mama Muda di Aceh Besar Diduga Tipu 57 Orang, Korban Diimingi Rumah Bantuan, Kini Ditahan Polisi
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, mengatakan kasus penipuan tersebut terjadi sejak Agust
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, mengatakan kasus penipuan tersebut terjadi sejak Agustus 2022 dan baru disadari para korban pada 28 Januari 2023.
Laporan Indra Wijaya | Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Reskrim Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan penipuan pinjaman terhadap 57 korban di Gampong Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, mengatakan kasus penipuan tersebut terjadi sejak Agustus 2022 dan baru disadari para korban pada 28 Januari 2023.
Sedangkan tersangkanya yang kini sudah ditahan di Mapolres Aceh Besar adalah seorang ibu rumah tangga masih muda atau mama muda berinisial RF.
Mama muda berusia 27 tahun itu diduga menipu 57 korban dalam satu kampung, yakni warga Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.
Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban akan mendapat bantuan rumah plus sumur.
"Pelaku kita tangkap pada 30 Januari lalu di salah satu desa di Kecamatan Kuta Cot Glie. Ia diamankan setelah adanya laporan dari korban ZB (33) yang menjadi korban penipuan dari tersangka," kata Ferdian, Jumat (10/2/2023).
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu handphone merek Oppo, Rekening bank milik tersangka, kartu ATM, buku tanda angsuran Kredit PNM Mekaar Syariah, buku tanda angsuran kredit bank BTPN Syariah, satu buku rekening atas nama Zulia dengan satu kartu ATM.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Modus tersangka
AKP Ferdian Chandra menjelaskan lebih lengkap modus tersangka dalam kasus ini, awalnya ia mendatangi rumah para korban untuk menawarkan rumah bantuan lengkap sumur kepada para korban.
Dengan bujuk rayu, mama muda ini mengatakan bantuan ini dari Dinas Sosial.
Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut, tersangka mengatakan para korban harus mengambil pinjaman uang di salah satu bank.
"Selain itu membuat kelompok peminjam dan masing-masing peminjam harus melampirkan KTP dan KK. Selanjutnya setelah para korban meminjam uang di salah satu bank, para korban harus menyerahkan uang tersebut kepadanya.
Akademi Dakwah Indonesia Aceh Wisuda 12 Dai dan Daiyah |
![]() |
---|
Disdikbud Aceh Besar Gandeng FKIP USK Tingkatkan Kapasitas Guru PJOK |
![]() |
---|
114 Calon Bintara Polri Jalani Latihan di Sekolah Polisi Negara Seulawah Aceh Besar |
![]() |
---|
Jufrizal Kembali Terpilih Sebagai Ketua PWI Aceh Besar, Akan Fokus Perkuat Profesionalisme Wartawan |
![]() |
---|
Murid MIN 29 Aceh Besar Belajar E-Book IPA Interakti, Kerja Sama dengan Unida |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.