Berita Aceh Besar

Penipuan Berkedok Rumah Bantuan, Rp 171 Juta Uang Warga Aceh Besar Melayang

Akibat dari kejadian tersebut, para korban yang berjumlah lebih kurang 57 orang, mengalami kerugian berupa uang sebanyak lebih kurang Rp 171.000.000.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengungkap tindak pidana dugaan penipuan pinjaman terhadap 57 orang korban di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Jumat (10/2/2023). 

Korban tetap harus membayar kredit bulanan  kepada bank peminjam Rp 75 ribu per bulan selama 50 bulan serta para korban tidak mendapat bantuan rumah maupun sumur.

"Bahkan salah satu pelapor sudah tidak ada rumah lagi karena rumahnya sudah dibongkar dengan harapan dapat rumah baru dari tersangka," ungkapnya.

Akibat dari kejadian tersebut, para korban yang berjumlah lebih kurang 57 orang, mengalami kerugian berupa uang sebanyak lebih kurang Rp 171.000.000, dengan kerugian masing-masing korban sebesar Rp 3.000.000.

"Serta para korban harus tetap membayar dengan cara menyicil ansuran per minggu, kepada pihak bank. Untuk selanjutnya saat ini terhadap tersangka telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar, guna Proses Hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)
 

Baca juga: Nama Pj Bupati Aceh Besar Dicatut untuk Modus Penipuan, Iswanto Minta untuk Tidak Layani


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved